KETAPANG – Beraktivitasnya penambangan tanah timbunan yang termasuk galian C dengan menggunakan alat berat Excavator terletak di RT. 07, di Dusun Pematang Merbau, Desa Sai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga tidak memiliki perizinan resmi. Keberadaan Aktivitas ini pun menjadi tanda tanya Rusli selaku Kepala Desa setempat.
“Memang ada memberitahu saja, cuman secara administrasi perizinan seperti rekomendasi maupun letak titik koordinat pengambilan lokasi galian C nya segala itu tidak ada di Kantor Desa maupun pada saya selama kegiatan penggalian itu beroperasi “, ungkap, Rusli di kediamannya, Jum’at, (25/08/2017), sore.
Ditegaskan Rusli, seharusnya sebagai pengusaha ketika akan masuk ke Desa hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu seperti surat menyurat dari Desa maupun rekomendasi dari Pemerintah Daerah Ketapang.
“Apalagi masalah perizinan ini hal yang sangat perinsif termasuk perizinan galian C harus ada”, ketusnya.
Malah di akui Rusli, dirinya tidak pernah kenal dengan pemilik usaha tambang itu. “Bahkan sampai sekarang juga saya tidak tahu apa rupa wajah Pak.Haji pemilik usaha itu”, imbuhnya.
Diri menghimbau, agar pengusaha tersebut jika ingin berusaha di desanya agar segera memproses perizinan dan menginformasikan ke desa agar pihak Desa lagi menginformasikan ke RT dan Dusun.
“Apa lagi kegiatan itu di gali, semestinya harus ada izin lingkungan dari masyarakat yang bertanda tangan”, ucapnya.
Dari informasi yang diterima kabardaerah.com, melalui sumber yang di percaya kegiatan galian C tersebut milik Haji Edy Zunaidi pegawai Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Ketapang.
Bahkan kegiatan penggalian tersebut awalnya di lakukan di Desa Tempurukan dan saat ini di Desa Sai Awan Kiri dilakukan pengerukan sebanyak 4 (empat) titik. (AgsH)
Discussion about this post