KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sungai Raya Sanctus Albertus Magnus sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang diduga telah menghina warga Kalimantan, pada 19 Januari 2022.
Dimana beredar video Edy Mulyadi membahas tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang melalui channel Mimbar Tube dan aplikasi dunia maya lainnya yang mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi menyebut “tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’ hingga kata ‘monyet” yang terdengar dalam video tersebut.
“Ini tentu menjadi sebuah permasalahan yang diduga sebagai berita bohong, dan penghinaan yang dapat menyulut emosi, terutama untuk masyarakat Kalimantan,” ungkap Goliat selaku ketua Presidium PMKRI, Senin (24/1/2022).
Menurut Goliat, bahwa Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Kami tentu sangat menyayangkan pernyataan dari Edi Mulyadi tersebut. Dimana beliau ini sebagai eks wartawan dan tokoh politik yang semestinya jadi panutan bukan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Goliat.
“Jelas pernyataan tersebut dapat menyulut api kemarahan masyarakat Kalimantan yang dapat menimbulkan kekacauan, bahkan keresahan di kalangan masyarakat. Jikalau tidak setuju dengan pemindahan Ibu Kota Negara, semestinya banyak ruang melalui strategi komunikasi kajian ilmiah serta melalui jalur lain yang diatur oleh konstitusional,” sambungnya.
Goliat berharap, masyarakat Kalimantan tetap kondusif dan tidak terbawa emosi dalam menyikapi kejadian ini. “Kami berharap pihak berwajib dapat segera memproses pelaku, dan pelaku harus tetap meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan,” tegasnya.
(imas)
Discussion about this post