KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, DPO yang ditangkap pihaknya, pada Rabu 3 November 2021 berinisial YD, yang merupakan tersangka pemalsuan dokumen pembuat Pemberitahuan Expor Barang (PEB), Invoice dan packing list sabagai syarat untuk melakukan expor barang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu perusahaan CV Alam Indah Lestari.
“Tersangka YD diamankan oleh tim tangkap buron (Tabur) di Jalan Tanjung Riau Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ungkap Masyhudi pada konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (4/11/2021).
Masyhudi menjelaskan, dalam PEB, Invoice dan packing list tersebut, bahwa YD menyebutkan barang yang diexspor adalah Coconut Producst, atau bukan Rotan Asalan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1857 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 Jo putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 27/Pid.Sus /2016/PT. PTK tanggal 8 Desember 2015.
DPO atas inisal YD dinyatakan terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf A undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang perubahan UU RI NO 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” terang Masyhudi.
“Hukum pidana penjaranya selama tiga tahun, dan denda seratus juta rupiah pidana pengganti 6 bulan kurungan,” tutupnya.
(tom)
Discussion about this post