KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go membeberkan pihaknya berhasil mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dengan jumlah 62 orang tersangka, tersebar dibeberapa wilayah operasi Peti yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar.
Donny mengungkapkan hal tersebut terdiri dari 10 kasus ditangani di daerah Polres Ketapang, 5 Kasus Polres Sintang, 5 kasus Polres Sanggau 5, 4 kasus Polres Landak, dan Polres Kapuas Hulu, dan Polres Sekadau masing-masing 3 kasus, selebihnya 1 sampai 2 kasus di jajaran wilayah hukum Polda Kalbar.
“Dari ke 62 orang tersangka, 52 orang asal Kalimantan Barat dan 10 orang lainnya warga luar Kalimantan Barat,” ungkap Donny ketika konferensi Pers terkait tindak pidana Peti, di balai mitra kerja Polda Kalbar, Jumat (05/11/2021).
Donny menjelaskan, peran dari ke 62 tersangka, 59 sebagai pekerja tambang, 2 kepala rombong dan satunya pemilik lahan.
“Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian semenjak dilakukan nya operasi peti berupa, 1 unit excavator, mesin ganseet 36 unit, mesin mobil 2 unit, kompresor 6 unit, pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa, dan kain,” sebutnya.
Donny mengatakan, kini para pelaku terancam akan dikenakan pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara/atau pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dimana setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100
Milyar,” tutup Donny.
(tom)
Discussion about this post