KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Di balik status tahanan kota terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Luhai, ada nama Yang Kim. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ketapang yang rela pasang badan dan menjadi penjamin untuk kadernya agar tetap bisa mengikuti aktifitas kegiatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
Yang Kim diketahui menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Luhai pada 20 Mei 2021. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 31 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum Luhai, Ridho Fathant, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
Ia menjelaskan, selain karena memang hak terdakwa, juga karena pertimbangan sosial, moriil dan kemanusiaan.
“Pertimbangan lainnya, terkait dugaan kerugian Rp.230 juta sudah dititipkan. Kalau Luhai dinyatakan bersalah, uang itu dikembalikan ke negara,” ungkap Ridho beberapa waktu lalu, kepada awak media.
“Selain itu kliennya juga mempunyai tanggung jawab lebih besar selain menjadi tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya, Luhai anggota dewan yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk berbuat bagi masyarakat sebelum putusan,” timpalnya.
Menurut Ridho, terkait jaminan penangguhan penahanan, selain uang juga ada istri Luhai, yang menjadi jaminan agar suaminya tidak mendekam di Rutan Pontianak.
“Jika untuk Ketua DPC Demokrat Ketapang, Yang Kim, juga ikut menjadi penjamin. “Dia (Yang Kim) ikut bertanda tangan. Jika sampai Luhai melarikan diri, dia bertanggung jawab,” tegasnya.
Ridho menyarankan terkait kasus Luhai tidak perlu dihebohkan. Pasalnya, dia mengatakan kasus korupsi yang dihadapinya tidak sampai merugikan negara sampai miliaran rupiah.
“Untuk apa Luhai melarikan diri, kerugiannya juga bukan Rp230 miliar kok. Cuma Rp230 juta,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, mengaku jika Luhai hingga saat ini masih belum ada yang menggantikan sebagai anggota DPRD Ketapang, lantaran Partai Demokrat belum mengajukan proses Pengganti Antarwaktu (PAW).
(ri)
Discussion about this post