KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) Kecamatan Kendawangan Aliman Husen angkat bicara terkait statement dari Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa yang menyatakan bahwa PT WHW-AR sudah menerapkan skal upah.
Aliman memaparkan, terhadap skala upah yang dimaksudkan dia sesuai dengan Permenaker No 1 Tahun 2017, yang dibuat dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam bentuk MoU bersama perusahaan.
“Artinya yang kita suarakan ini regulasinya harus jelas, jangan disandingakan dengan perusahaan kebun dan perusahaan-perusaan lainnya di luar perusahaan industri tambang,” tegasnya, Senin (5/7/2021).
Aliman mengaku selama ini ditubuh perusahaan WHW-AR Kendawangan terhadap skala upah dinilainya masih semberaut dan banyak konflik.
Untuk itu dia menjelaskan mereka para serikat buruh membuat skala upah dengan perusahaan pertanggal 20 Desember 2020.
“Kita sudah memberikan batas waktu selama 6 bulan bagi pihak perusahaan dalam PKB untuk membentuk skala upah dengan dua sistem, apakah harus melalui konsultan atau secara internal manajemen perusahaan bersama serikat, namun kenyataannya upaya tersebut tidak ada satu pun yang dijalankan progresnya oleh pihak manajemen perusahaan,” paparnya.
Menurut Aliman, pentingnya dibentuk struktur skala upah ini di perusahaan agar sebagai legalitas PKB berjalan dan didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
“Kita juga membuka ruang negoisasi, dan mediasi kepada perusahaan. Selama pihak perusahaan ada solusi terhadap surat yang kita layangkan per 1 Juli hingga batas waktu 7 Juli 2021 terkait pembentukan skala upah ini kemungkinan kita tidak akan melakukan mogok kerja, namun apabila kedua belah pihak masih tetap bertahan pada pendirian masing-masing, serta perusahaan tidak mengindahkan surat tadi maka kita tetap melakukan mogok,” bebernya.
Diketahui sebelumnya terhadap persoalan skala upah ini Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa berujar pihak perusahaan WHW-AR telah melaksanakan skala upah secara data (de facto) namun tidak secara administrasi.
Demikian juga dengan Direktur PT WHW Boni Subekti menyatakan siap melakukan pembentukan skala upah di perusahaan tempatnya bekerja sesuai aturan Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan perusahaan.
Kendati demikian, pihak perusahaan menurut Boni senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik.
(agsh)
Discussion about this post