KALBAR.KABARDAERAH.COM, SEKADAU – Masa persidangan ke III paripurna ke II untuk mengesahkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020, paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua Handi didampingi oleh Zainal wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Jumat (16/4/2021) di ruang rapat kantor DPRD.
Dalam paripurna tersebut wakil ketua DPRD Handi, mengatakan bahwa paripurna tersebut dilakukan oleh DPRD sesuai dengan perintah UU, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada.
“Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai amanat UU tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Sesuai berita acara pleno dari KPU kabupaten Sekadau, tanggal 15 April 2021 telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020 adalah pasangan Aron-Subandrio dengan perolehan suara 57.948 suara atau 50,07 persen dari suara sah.
Pada paripurna kali ini DPRD sedang menjalankan tugasnya yakni mengesahkan bupati dan wakil terpilih yakni pasangan Aron-Subandrio sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten Sekadau.
Berita pengesahan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sapto Utomo.
Hadir pada paripurna tersebut, beberapa anggota DPRD, kepala SKPD, kapolres, Kajari Sekadau di wakil oleh Kasi Intel, Damdim di wakil oleh Damramil Sekadau hilir, serta ketua partai serta para tokoh masyarakat.
(ya)
Discussion about this post