KALBAR.KABARDAERAH.COM, SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Entikong kembali melakukan sosialisasi dan penerangan hukum yang sebelumnya telah dilaksanakan di 6 Kecamatan Kecamatan di Kabupaten Sanggau, yakni di Kecamatan Sekayam, Bonti, Entikong, Beduai, Noyan, Jangkang, dan terakhir pada Kamis (15/4/2021), di Kecamatan Kembayan.
Kepala Cabang Kejari Entikong, Rudy Astanto menyebut tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada pemerintahan desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Hal ini, menurutnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum
Rudy menuturkan, kegiatan ini diikuti oleh 10 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 1 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan ini, Rudy mengatakan penyampaian materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes disampaikan Mochammad Indra Safwatulloh, selaku Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejari Entikong.
Sementara dalam kesempatan itu, Mochammad Indra Safwatulloh menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya, ia berharap terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes.
(imas)
Discussion about this post