KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Bank Kalbar terus berupaya memperkuat pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntable dengan melaunching skema sistem keuangan desa secara non tunai melalui aplikasi Cash Management System (CMS) tahun 2020, transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, pada hari Rabu (2/12/2020), di aula kantor Bupati Kuburaya.
Siskeudes merupakan aplikasi tata kelola keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri RI. Tujuannya untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang mana mulai tahun 2021 mendatang, sebanyak 123 desa di Kubu Raya akan mengimplementasikan Siskeudes Online.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dengan kondusifitas yang telah terbangun selama ini dan sistem CMS yang sudah dilakukan selama dua tahun terakhir di Kubu Raya membuktikan jika desa-desa di Kabupaten termuda di Kalbar ini mampu mengelola kewenangan anggaran di desa.
Karenanya menurut Muda ketika UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa itu lahir, banyak pihak yang menyangsikan kemampuan desa di dalam mengelola kewenangan.
“Kewenangan itu diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang, baik itu kewenangan yang sudah ada asal usulnya maupun kewenangan yang skala-skla desa bisa dikelola maupun kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten melalui aturan ini. Ternyata desa telah menemukan pembuktian mampu mengelola dengan cara non tunai dan bertanggung jawab. Karena semua ini jelas merupakan sistem yang kita bangun, jadi apa yang dilakukan anda (Kepala Desa) itu sama dengan apa yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan,” kata Muda Mahendrawan, saat memberikan arahannya kepada seluruh Kepala Desa pada Launching Skema Take, Siskeudes Online dan Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2021.
Muda melanjutkan, sejak tahun 2019 lalu Kubu Raya sudah menerapkan pengelola keuangan non tunai dengan CMS dalam proses transaksinya, seperti transaksi belanja hari-hari. Yang mana sistem CMS ini dieksekusi langsung dari desa.
Muda menjelaskan, untuk melengkapi agar pelaporan dan tanggung jawabnya itu lebih baik, maka pada tahun 2021 mendatang semua desa di Kubu Raya sudah mulai menerapkan Siskeudes online.
“Hal ini dilakukan supaya transaksi-transaksi yang dibuat ke depannya itu tidak akan baik, jika siskeudes online dan sistem pelaporannya terlambat. Karena eksekusi yang dilakukan harus dibuktikan dengan pelaporan yang dibuat. Untuk itu, semua ini dipaketkan agar sistem yang dibangun selama ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntable,” papar Muda.
“Jika semua ini bisa kita lakukan, maka akan klop lah semua sistem yang kita jalankan. Dalam proses inikan, sebelum kita melakukan transaksi, kita masukan terlebih dahulu rencana anggaran yang akan digunakan. Sehingga dengan sistem ini juga maka bentuk pelaporan yang dibuat akan ada, kegiatan juga ada dan bentuk dari pertanggung jawabannya juga akan ada,” tambahnya.
Muda menuturkan, terkait dengan skema transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take) itu, Kubu Raya berusaha melakukan formula dari Alokasi Dana Desa (ADD), karena ADD yang dilakukan di daerah ini berbasis kinerja. Skema ini dimaksudkan dari ADD itu dialokasikan untuk mengukur kinerja desa-desa, sehingga anggaran dari kabupaten itu bisa dititipkan supaya mereka (desa) terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan berbasis ekologi. Seperti perhutanan sosial yang ada di sekita desa itu, karena luas perhutanan sosial di Kubu Raya itu sekitar 100 ribu lebih hektar yang melibat lebih dari 20 desa. Kondisi ini tentunya perlu dikelola dengan cara maksimal.
“Begitu juga dengan bank sampah yang terkait dengan lingkungan dan juga kinerja dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk juga dari kinerja tata kelola keuangan desa,” bebernya.
Skema take ini, dikatakan Muda merupakan skema dari JARI Indonesia Borneo Barat bersama The Asia Foundation (TAF) untuk mengajak Pemerintah Kubu Raya.
“Dan kita juga respon, karena kita melihat hal ini sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, kita juga berusaha memaksimalkan kawasan hutan dan mangrove maupun kawasan gambut yang ada ini berdampak bisa dikelola dengan maksimal,” katanya.
Muda menjelaskan, Pemkab Kubu Raya akan memberikan reward kepada desa yang mampu mengelolah skema Take ini, karena skema ini berbasis kinerja dengan mengukur seberapa besar kinerja yang dilakukan dengan langkah alokasi yang diberikan pemerintah daerah.
Kedepannya, Muda menyebut akan ada praktik baik dan inovasi. Misalnya ada kelompok pemuda dan kelompok ibu-ibu yang melakukan inisiatif baik dengan mengelola memberdayakan perhutanan sosial atau di kawasan gambut dengan mengelolah lahan pertanian, seperti jahe maupun tanaman-tanaman lain yang memberdayakan dengan tetap melestarikan dan menjaga.
“Sisa dana dari pagu ADD kemudian dibagi pengalokasiannya untuk alokasi dasar sebesar 85 persen, alokasi formula sebesar 12 persen, dan alokasi berbasis kinerja senilai 3 persen. Yang mana 3 persen ini dibagi menjadi 3 arah diantaranya untuk Take yang berbasis ekologi, kelembagaan desa (BUMDes), dan tata kelola keuangan. Jangan dilihat nilainya yaitu 80 miliar dari ADD, tapi dengan skema ini bisa mamancing dan melahirkan inisiatif dan praktik baik untuk tata kelola lingkungan yang lebih baik juga,” pungkas Muda.
(imas)
Discussion about this post