KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat mempertanyakan penanganan kasus korupsi dan gratifikasi APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Menurut Ketua FW-LSM, Yayat Darmawi, persoalan itu sudah enam bulan lamanya dilaporkan pihaknya secara lansung ke Kejati Kalbar, namun hingga kini tanpa ada kejelasan perkembangannya.
“Laporan tersebut secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya tentang kasus bagi-bagi proyek Singkawang antara walikota dengan pihak legislatif,” ungkap Yayat kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Dengan tidak tersentuhnya oleh prosesi penyidikan dan penuntutan, kata Yayat, maka FW- LSM Kalbar menilai ada sesuatu di lingkaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal menangani kasus rekaman Singkawang yang merupakan kolaborasi kriminal tersebut.
“Ketidaksunguhan APH dalam melakukan law process mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya,” tuturnya.
Yayat menjelaskan, dengan fenomena itu menandakan tidak adanya harapan kedepan terhadap kepastian hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat. Sehingga, menjadi tolok ukur bagi prestasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat.
“Hal ini semestinya harus selalu dipantau serta dimonitoring dan di upervisi oleh KPK RI,” tegasnya.
FW-LSM, lanjut Yayat, menilai ketidak seriusan dan tidak adanya kemauan APH terutama Kejati untuk memfollow-up kasus rekaman Singkawang Kolaborasi Kriminal tersebut akan mendapatkan nilai jelek dari publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi semua kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa secara komprehensif di Kalimantan Barat. Karena pelaku korupsinya dalam hal ini subjek PMH tidak mendapatkan efek jera.
“Akibatnya, upaya untuk mewujudkan dan menciptakan good goverment and clean goverment sesuai kemauan daripada hukum itu sendiri atau sesuai Undang Undang , tidak akan tercapai dengan baik,” papar Yayat dengan nada kesal.
Diketahui sebelumnya FW-LSM Kalimantan Barat kembali mendatangi Kantor Kejati Kalbar untuk yang keduakalinya pada Senin (10/08/2020), dengan membawa bukti-bukti tambahan terkait pelaporan dugaan korupsi APBD Kota Singkawang Tahun 2018 dan 2019.
(imas)
Discussion about this post