KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akhirnya membacakan keputusan penolakan seluruh permohonan hasil dari beberapa tahapan pengajuan dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus terhadap penyelesaian sengketa untuk mengikuti Pilkda Ketapang.
Hasil putusan tersebut dibacakan majelis musyarawah Bawaslu pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Ketapang, Sabtu (12/9/2020).
Ketua Bawaslu Ketapang Nuriyanto mengatakan kalau pembacaan putusan terkait penyelesaian sengketa terhadap pemohon Bapaslon Yasir Anshari dan Budi Mateus dan termohon KPU Ketapang telah dilakukan pihaknya.
“Untuk putusannya kemarin (Sabtu-red) sudah kita bacakan hasilnya, yang mana putusannya menolak seluruh permohonan pemohon,” katanya, Minggu (13/9/2020).
Menurut Nuriyanto pembacaan putusan tersebut dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum.
“Setelah dilakukan rapat pleno seluruh Komisioner Bawaslu, pada Jumat (11/9/2020) berdasarkan fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, baru kita bacakan putusan itu,” jelasnya.
Nuriyanto mengungkapkan berdasarkan fakta di persidangan pihak Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya.
“Terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan,” terang Nuriyanto.
Ia menyebutkan terkait adanya upaya lain yang akan ditempuh oleh pemohon pasca putusan ini, Nuriyanto menilai bahwa itu adalah hak pemohon.
“Tapi pada dasarnya kami sudah melakukan putusan yang sesuai dengan aturan seperti di Perbawaslu 2 Tahun 2020,” sebutnya.
Sementara itu, Pemohon yang diwakili Bakal Calon Wakil Bupati jalur perseorangan, Budi Mateus mengaku akan menempuh jalur lain pasca putusan Bawaslu terhadap permohonanan pihaknya dalam sengketa pemilihan.
Bahkan Menurut Budi Mateus pihaknya akan melaporkan pihak Bawaslu dan KPU ke DKPP.
“Kami harap seluruh komisione KPU dan Bawaslu dipecat,” tegasnya.
(agsh)
Discussion about this post