KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Merasa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PD Rejeki Pawan, Rakimin (57) Warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, mengadukan nasibnya untuk mendapatkan hak konfensasi atau pesangonnya ke Dinas Ketenagakerjaan Ketapang.
Didampingi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Ketapang, Rakimin menjelaskan, jika dirinya di PHK pada bulan Juli 2020 lalu.
“Saya sudah bekerja di PD Rejeki Pawan sejak 8 tahun lalu, namun ketika ada persoalan yang saya anggap sepele, Pak Ayong pemilik perusahaan menelepon saya untuk berhenti kerja,” akunya, belum lama ini usai menjalani sidang pertama bipartit di Disnaker Ketapang, belum lama ini.
Menurut Rakimin usai di PHK, hak dirinya yang sudah 8 tahun mengabdi di Perusahaan tersebut hanya mau dihargai Rp 2 juta oleh Ayong.
“Jelas uang segitu tidak saya ambil karena untuk gaji saya selama bekerja di peusahaan tersebut Rp 3,5 juta, lagi pula nilai uang segitu tidak seimbang dengan jasa saya selama ini mengabdi,” nilainya.
Bahkan, Rakimin mengaku kendati dirinya selaku karyawan tetap di PD Rejeki Pawan selama bekerja, dia tidak pernah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua FSBSI Ketapang, Lusminto Dewa, mengatakan terhadap apa yang dilakukan oleh PD Rejeki Pawan kepada karyawannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
Ia menilai kalau sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156, maka Rakimin merupakan Karyawan tetap yang wajib dipenuhi hak-haknya oleh pemberi kerja.
“Saat mediasi hari ini (jumat), kita sudah buktikan kalau beliau itu merupakan Karyawan tetap PD Rejeki Pawan sesuai aturan jadi beliau ini berhak mendapatkan dua kali pesangon,” ujarnya.
Dewa menegaskan dalam hal ini PD Rejeki Pawan juga telah melakukan kesalahan fatal, yakni tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 44 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan intruksi Bupati Ketapang nomor 78 tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap investor yang ada di Ketapang harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Itu sudah jelas PD Rejeki Pawan mengabaikannya,” ungkapnya.
Dewa berharap pihak PD Rejeki Pawan segera melunasi hak-hak buruhnya yang telah diabaikan.
“Kita meminta agar pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap para penguasa bandel yang menelantarkan hak-hak pekerjanya. Masa dia (PD Rejeki Pawan – Red) bayar pengacara dari luar Ketapang saja mampu untuk persoalan bayar pesangon pekerjaannya tidak mampu? apa dia memang mau melecehkan kaum buruh,” ketusnya.
Sementara, Ayong pihak PD Rejeki Pawan ketika dihubungi melalui teleponnya mengaku tidak tahu menahu terhadap persoalan tuntutan buruhnya melalui bipartit meminta dibayarkan pesangon.
“Saya kurang tahu,” kilahnya singkat.
(agsh)
Discussion about this post