KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan, Kabupaten Ketapang membekuk RF alias R (26), satu pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RF dilakukan di rumah kosan pelaku di Jalan Merak, Gang. Merak 7, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Kamis (4/6/2020), sekitar pukul 13.50 WIB.
“Awalnya petugas dari Polsek Delta Pawan melakukan penggeledahan ke dapur rumah kosan tersangka RF ini, namun tidak ditemukan barang bukti yang mengacu pada tindak pidana narkotika,” ungkap Anggiat, Senin (8/6/2020).
Akan tetapi, Anggiat melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka akhirnya ditemukanlah barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap sabu dari botol fruit tea.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka RF. Dari penggeledahan ini ditemukanlah satu bungkus narkotika yang dibungkus dengan kertas warna coklat diduga jenis ganja yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” terang Anggiat.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tiga Remaja Penyalahgunaan Narkotika Diringkus
Dihari yang sama, Jajaran Kepolisian Resort Ketapang melalui Polsek Manis Mata meringkus tiga remaja WBP (18), FA (17), DM (19) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diamankan saat berada di kediaman FA di Jalan Surya Adiwijaya, Kecatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (4/6/2020), sekitar Pukul 19.00 WIB.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing pada saat diamankan ke tiga remaja tadi sedang berada dalam kamar rumah FA.
“Saat penggeledahan di kamar tadi petugas menemukan satu sendok sabu-sabu, 16 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu, satu korek api gas, serta uang Rp 140 ribu, dompet dan sebuah tas, yang kepemilikannya punya WBP,” kata Anggiat, Senin (8/6/2020).
Selain itu, Anggiat menambahakan, ditemukan bong alat hisap sabu, yang diakui kepemilikannya punya FA, serta satu tabung kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu diakui kepemilikannya milik mereka bertiga.
“Atas perbuatannya ketiganya akan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Anggiat.
(agsh)
Discussion about this post