KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkap kasus pemalsuan surat perjalanan dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19, saat press conference di Mapolda Kalbar, Senin (8/6/2020) siang.
Ia menuturkan, temuan pemalsuan surat perjalanan tersebut ditemukan Tim Gugus Tugas Covid-19 pada 26 Mei 2020, dan diserahkan kepada Polsek KP3U untuk di tindaklanjuti, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Veris menyebutkan, dari temuan itu telah diamankan 38 orang penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta. Dan ditetapkan 2 orang tersangka, yakni MFD dan STR.
“Dari Keduanya ditemukan barang bukti uang Rp 24.200.000, dan 38 Dokumen surat tugas kerja, serta pernyataan bebas Covid, 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai RP. 25.000.000, dan 1 lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp. 16.800.000,” ungkap Veris ketika press conference kepada awak media.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya, adalah pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP,” lanjutnya.
Veris menerangkan, kedua tersangka tersebut merupakan warga Pontianak, dan para koban-korban mereka tidak mengenali tersangka ini.
“Tersangka membuat surat perjalanan dengan membrowsing perusahaan. Dan terungkap ketika saat korban ditanya, benar tidaknya bekerja di perusahaan tersebut. Korban hanya dihubungkan dengan salah satu saksi yang memfasilitasi pembelian tiket,” beber Veris.
Diketahui dalam press release yang digelar Polda Kalbar terdapat dua dokumen surat tugas yang dipalsukan, yaitu PT Sangkan Jaya dan PT Cipta Karya Nusantara.
(imas)
Discussion about this post