KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – DPRD Ketapang mengadakan Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Senin (18/11/2019).
Kegiatan tersebut guna membahas Program Pembentukan 10 Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diusulkan Bupati Ketapang yang akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, dihadiri Wakil Bupati Ketapang H Suprapto S, Sekda beserta jajaran Pemda Ketapang.
Adapun 10 Propemperda tersebut, yakni Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Ketapang dan Raperda rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.
Raperda Irigasi, Raperda rencana pembangunan industri kota, Raperda rencana induk pariwisata daerah, Raperda retribusi pelayanan UPT keswan dan kesmavet Kabupaten Ketapang serta Raperda penyelenggaraan pengendalian penduduk, KB dan pembangunan keluarga.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ketapang, Fathol Bari menjelaskan, berdasarkan usulan Propemperda Kabupaten Ketapang tahun 2020 yang disampaikan Bupati melalui Sekda, disepakati jumlah Raperda untuk dijadikan Propemperda sebanyak 10 Raperda.
“Ada 10 Propemperda yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang,” kata Fathol Bari saat menyampaikan uraian Propemperda.
“Selanjutnya Raperda penyelenggaraan perliundungan perempuan dari tindak kekerasan dan Raperda pembentukan perusahaan umum daerah air minum tirta pawan,” terangnya.
Selain 10 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Ketapang tahun 2020, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda sesuai ketentuan Permendagri nomor 120 tahun 2018.
Permendagri nomor 120 tahun 2018, merupakan perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum. Dimana dalam keadaan tertentu, DPRD atau Kepala Daerah dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda kerena alasan.
“Alasan yang dimaksud seperti, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Kemudian menindak lanjuti kerjasama dengan pihak lain, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” jelasnya.
Terkait uraian 10 Propemperda, dalam rapat paripurna terdapat berbagai masukan. Salah satunya untuk mencantumkan Perda inisiatif tentang Hukum Adat terkait permasalahan di masyarakat.
Menanggapi masukan, Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi menyebutkan, untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Anggota DPRD akan dibahas pada rapat internal yang kemudian diforumkan pada rapat paripurna berikutnya.
“Saya menyetujui masukan-masukan pada forum rapat paripurna saat ini, itu akan dibahas dalam rapat intenal DPRD sebagai tindaklanjutnya,” tutupnya.
(erwin)
Post Views: 366
Discussion about this post