KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Masih terlihatnya hingga saat ini aktivitas bongkar muat barang di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor yang semula telah dilakukan penyegelan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP, dinilai oleh Abdul Sani yang merupakan salah satu anggota DPRD harga diri dua instansi Pemkab Ketapang telah dilecahkan pemilik Tersus.
“Jika pemilik Tersus tersebut membiarkan kapal masih bersandar di Tersus ilegal miliknya, berarti sama saja merupakan bentuk penghinan terhadap Sat Pol PP dan Dishub Ketapang,” tegas Abdul Sani, ketika dikonfirmasi Jumat (16/8/2019).
Dirinya berani mengutarakan hal demikian karena sebelumnya instansi pemerintahan daerah Ketapang tersebut sebelumnya telah melakukan penyegelan di tempat itu.
“Kemudian memberi deadline waktu, tapi kenyatannya tetap saja masih ada Kapal yang berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal,” ketusnya.
Menurutnya , jika memang serius menangani persoalan Tersus Ilegal di Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan masyarakat.
“Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini,” tegasnya.
“Kalau pengusaha membandel beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan pihak Imigrasi mengecek apakah pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka tentunya tahu akan aturan yang berlaku.
“Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha. Kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih berlangsung,” cercanya.
(agsh)
Post Views: 172
Discussion about this post