KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Kamis (15/8/2019), melaksanakan Rapat Koordinasi Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang dibuka langsung oleh Bupati Martin Rantan SH, M.Sos dengan dihadiri juga Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Sekretaris Daerah, H.Farhan SE,M.Si, para Asisten Setda Ketapang, Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, serta Forkopimda.
Selain itu hadir juga Badan Pusat Statistik, Bank Kalbar, Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Pertanahan Ketapang, dan BPN Kota Pontianak, Kanwil Badan Pertanahan Kalimantan Barat serta Samsat Ketapang.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan dari Alexander Wilyo, S.STP,M.Si, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap kondisi Asset daerah di Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang, Martin Rantan dalam arahannya mengenai Asset daerah Ketapang ini menurutnya sebagai tolak ukur momentum utama dalam pencapaian Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bahkan disampaikannya, hal tersebut telah dibahas dalam lokakarya bidang Asset daerah pada 15 November 2017 yang lalu.
“Sehingga proses tahapan pengelolaan Asset daerah sampai saat ini merupakan suatu rentang rangkaian proses yang tidak terpisahkan dalam mencapai tujuan pengelolaan Asset daerah yang profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Disebutkan Martin, Pasca dilaksanakannya lokakarya, setidaknya dalam pantauan dan konteks evaluasi, telah terdapat upaya yang signifikan.
Diantaranya perbaikan kualitas pelaporan Asset daerah, perkuatan basis data melalui inventarisasi Asset daerah, penerapan aplikasi sistem informasi Asset daerah berbasis sistem informasi geografis dan pengamanan Asset daerah tanah dan bangunan. Tindakan tersebut dilakukan melalui program pensertifikatan.
Menurutnya beberapa upaya pengelolaan Asset daerah, telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam hal pencapaian dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 5 (lima) kali berturut-turut sejak tahun 2014-2018.
“Tugas dan tanggung jawab pemerintah saat ini semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan yang sedemikian rupa, mengharuskan kita di jajaran Pemerintah Daerah untuk berakselarasi cepat dan tanggap untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintah secara tepat, cermat sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku,” tegas Martin.
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kalbar ini menyampikan Asset daerah berupa tanah dan bangunan merupakan salah satu unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga harus dikelola secara baik, benar dan akuntabel.
Menurutnya dalam konteks pengelolaan secara baik, benar dan akuntabel, pengelolaan Asset daerah menjadi tanggung jawab semua. Baik Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang, hingga para pengurus barang dan penyimpan barang yang ditunjuk pada setiap perangkat daerah.
Bahkan, ditegaskannya termasuk para stakeholder terkait, diharapkan dapat menjalankan pengelolaan secara benar dan profesional di masing-masing unit kerjanya, sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku.
Martin mengatakan terkait dengan pengelolaan Asset , realitanya cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan Asset daerah, tak terkecuali dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Terkadang, diterangkan Martin, permasalahan tersebut menjadi rumit dan berimplikasi pada sisi lain yang seharusnya saling berhubungan, maka tidaklah heran ketika terjadi permasalahan dalam pengelolaan Asset daerah, hal tersebut berpengaruh terhadap kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah, secara keseluruhan.
“Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik serta kompetensi yang cukup, para pejabat pengelola Asset daerah, terutama para pemegang barang dan pengurus barang di perangkat daerah, memahami permasalahan dalam pengelolaan Asset daerah, khususnya pada titik apa dan dimana munculnya permasalahan tersebut,” ujarnya.
Disisi lainnya, disampaikannya nilai keekonomian Asset tanah telah menjadi motif bagi sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak dan pemaksaan penguasaan.
Demikian juga melakukan upaya sengketa dan tuntutan atas beberapa Asset daerah, khususnya terhadap Asset yang belum jelasnya alas hak dan dokumen-dokumen kepemilikan terhadap Asset daerah.
“Akibatnya yang terjadi Pemerintah Daerah berpotensi mengalami kerugian, baik dari sisi potensi kehilangan Asset daerah, maupun potensi kerugian keuangan, berupa pembiayaan akibat tuntutan ganti kerugian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Martin untuk mengatasi permasalahan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan perhatian khusus pada program pensertifikatan Asset tanah, untuk mewujudkan pencapaian optimal.
Dalam program ini, menurutnya dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak, khususnya peran besar dan penting dari kantor pertanahan sebagai mitra strategis utama. Demikian juga kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Semoga kegiatan ini menjadi tonggak pengamanan Asset daerah menuju pengelolaan Asset yang effektif, profesional dan akuntabel sebagai pelaksanaan pemerintahan yang baik (Good Governance),” ucapnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, dan kerjasama dengan BPN Ketapang.
Selanjutnyan penyerahan sertifikat Asset Pemkab Ketapang yang ada di Kota Pontianak oleh Kepala BPN Kota Pontianak Rian Har Santoso, SE kepada Bupati Ketapang, dan penyerahan sertifikat Asset Ketapang dari BPN Ketapang Erwin Rachman, SH kepada Bupati Ketapang yang disaksikan juga oleh Kepala Kanwil BPN Kalbar.
Selain itu juga dilakukan penyerahan cenderamata oleh Bupati Ketapang kepada Kepala Kanwil BPN Kalbar, Kajari Ketapang, Kepala BPN Kota Pontianak, dan Kepala BPN Kabupaten Ketapang.
Setelah dilakukan penandatanganan kerjasama, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Asset dan pengamanan Asset dengan narasumber dari BPN Ketapang, Erwin Rahman SH dan Kejaksaan Ketapang oleh Monita SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ketapang, dengan Moderator diskusi Asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME, yang diikuti para kepala OPD di lingkungan Pemkab Ketapang, para camat, lurah dan lain-lain.
Discussion about this post