Dari pantauan di lokasi, kegiatan yang membahas persoalan penyelesaian sengketa serta objek sengketa ini dihadiri 20 Anggota Panwascam Divisi Hukum dan Penindakan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Makanya dalam kegiatan ini kita juga mengundang Parpol agar Parpol juga dapat memahami proses penyelesaian sengketa termasuk perihal pengajuan sengketa,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini ada beberapa Parpol yang pengajuan sengketanya tidak dapat diterima atau tidak terigester lantaran waktu pengajuan sengketa sudah kadaluarsa dan ada juga karena syarat formil dan materil yang tidak lengkap, yang dimungkinkan terjadi karena tidak mengetahui mekanisme yang ada.
“Dengan rakernis ini kita berharap, Parpol dapat memahami mekanisme yang ada sehingga hak mereka untuk melakukan pengajuan sengketa bisa dijalankan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuryanto berharap agar pemilu di Ketapang khususnya bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Ia pun mengaku dengan adanya rakernis para peserta yang hadir baik perwakilan Parpol maupun Panwascam dapat semakin memahami mekanisme terkait penyelesaian sengketa pemilu, apalagi hal ini sudah diatur didalam undang-undang dan di perbawaslu.
Discussion about this post