SEKADAU, KABAR DAERAH KALBAR – Pemkab Sekadau, DPRD, PT Landak Bhakti Palma (LBP) dan tenaga kerja harian perusahaan duduk bersama. Itu dilakukan menyelesaikan permasalahan atas tuntutan tenaga kerja harian terhadap perusahaan yang dinilai mengambil keputusan secara sepihak.
Tuntutan Tenaga kerja harian, salah satunya keberatan mengenai pengurangan hari kerja dari 26 hari menjadi 13 hari kerja.
Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Abdul Gani mengatakan, perlu komunikasi dan koordinasi dalam setiap pengambilan keputusan. Efisiensi kerja, bukan bearti memutuskan kebijakan sepihak.
“Harus ada kebersamaan antara manajemen dan karyawan. Jangan adamissed communication,” ujarnya.
Permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat harus diselesaikan. Sehingga, masyarakat yang menjadi pekerja bisa kembali bekerja dan tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
“Bersama-sama membangun daerah, baik itu masyarakat, pemerintah dan investor. Ada permalsahan, tentu harus diselesaikan,” ucapnya Kamis (1/2/2018)
Manager PT LBP, Asep Salahudin mengatakan, perusahaan masuk di delapan desa di Kecamatan Nanga Mahap. Mengenai pengurangan hari kerja, kata dia, merupakan program efisiensi yanh menjadi keputusan perusahan.
“Kebijakan ini bukan merupakan dari personal. Tapi keputusan direksi yang diberlakukan perusahaan,” kata dia.
Ia mengatakan, hingga Desember tercatat 491 tenaga kerja yang bekerja di PT LBP. Dikatakan dia, 98 persen adalah tenaga kerja lokal di Kabupaten Sekadau.
“Hanya 2 persen tenaga kerja yang berasal dari luar. Dalam merekrut tenaga kerja tentu kami memperhatikan SDM yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, tentu dalam mengambil keputusan dari perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, permasalahan tersebut harus ada jalan keluarnya.
“Dalam setiap keputusan perusahaan jangan sampai lepas dari payung hukum yang berlaku dalam hal ini harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Politisi Fraksi Partai Hanura itu.
Apalagi, kata dia, pengurangan hari kerja dari 26 hari ke 13 hari kerja tentu akan berdampak pada penghasilan karyawan. Keputusan itu, kata dia, harus menjadi pertimbangan pihak perusahaan.
“Karena penghasilan itu akan jauh dari upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Musa A dan Hasan. Selain itu, hadir Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Abdul Gani dan jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau yang tergabung dala tim TP4K serta Camat Nanga Mahap.
Discussion about this post