KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Menyoal bantuan bibit sapi Bali yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017. Diterima oleh kelompok tani Puruk Sejahtera Mandiri di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang sebanyak 23 ekor. Kini menjadi gejolak dan pertanyaan dari segelintir oknum masyarakat setempat terhadap keberadaan sapi-sapi tersebut.
Informasi yang diterima Kalbar.Kabar Daerah.com dari salah satu oknum masyarakat setempat yang enggan disebut namanya. Mengungkapkan, dari total bibit sapi sebanyak 23 ekor yang sudah diterima oleh kelompok tani Puruk Sejahtera Mandiri. Sejumlah 4 ekor bibit sapi tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu menurutnya, padahal seperti diberitakan oleh media ini sebelumnya, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Khairul pernah mengatakan, dalam pemeliharaannya bibit sapi yang diperbantukan dari Distanak Provinsi Kalimantan Barat itu harus pada satu tempat tanpa dipisah-pisah.
Namun ia mengatakan, justru yang terjadi dilakukan oleh Kelompok tani tersebut dalam pemeliharaannya memiliki dua kandang di tempat yang berbeda.
“Yang 11(Sebelas) ekor sapinya dipelihara di RT 05, sementara yang 8 ekornya di RT 06, dan 4 (Empat) ekornya lagi tidak diketahui dimana kelompok itu memeliharanya,” ujarnya.
Kepala desa setempat, Apok Sukrianto ketika dihubungi melalui hend phone selulernya, beberapa hari yang lalu mengaku, tidak mengetahui persis terhadap mekanisme pemeliharaan dan pembagian bibit sapi yang sudah diterima oleh kelompok tani Puruk Sejahtera Mandiri.
“Sewaktu penyerahan kemaren ke Ketua Kelompok memang saya ada menyaksikan. Tapi kalau untuk mekanisme lainnya seperti pemeliharaan di kandang mana-mana saya juga tidak tahu,” akunya.
Sementara itu menyikapi persoalan seperti apa yang telah disampaikan oleh oknum masyarakat diatas. Sekjen LSM. Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Ketapang, Drs. Hikmat Siregar mendesak agar aparat penegak hukum dapat secepatnya bertindak untuk mengusut.
Karena menurutnya, terhadap pembagian bibit sapi tersebut merupakan hak dari anggota kelompok.
“Kita takutkan disini diduga dalam penyalurannya tidak tepat sasaran. Malah terhadap bantuan tersebut hanya dikuasai oleh oknum diluar anggota kelompok,” tuturnya.
Selanjutnya ia juga menyarankan agar pihak Inspektorat dapat melakukan audit. Sehingga katanya agar persoalan dapat terang benderang.
“Kalau sudah dilakukan pengauditan dari Inspektorat sebelum naik keranah hukum, nantinya akan terlihat siapa oknum terlibat jika terjadi dugaan ada penyelewengan terhadap bantuan ternak tersebut. Namun apa bila hal ini dibiarkan berlarut-larut maka kita takutkan masyarakat akan kurang percaya terhadap penegakan hukum,” ketusnya.
Selain itu, Hikmat juga menilai kurangnya pengawasan dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang. Sehingga sampai terjadi polemik diantara masyarakat dan kelompok terhadap bantuan ternak sapi yang telah diperbantukan.
Discussion about this post