Kalbar.kabardaerah.com, PONTIANAK – Agar masyarakat paham terhadap “HUKUM” tentang perjanjian Fidusia. Bagi masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan kredit dari Leasing, supaya tidak terjadi keresahan atau merugikan pihak konsumen. Sobirin, SH, dari anggota perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pontianak, mengemukakan pendapat.
Menurut Sobirin, membeberkan ilmu Fidusia yang ia ketahui masyarakat perlu tahu tentang surat edaran dari Bank Indonesia (BI), tertulis di lampiran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Selain itu juga perlu diketahui oleh masyarakat tentang Surat Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan peraturan untuk melarang Leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Advokat muda PERADI yang berkantor di MSP dan Partner ini pun mengingatkan, jangan sampai hal yang merugikan masyarakat seperti ini terjadi lagi, karena kita sudah banyak mendengar dan melihat kejadian seperti itu.
“Kan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal, 7 Oktober 2012. Dengan bunyi dalam Undang – Undang tersebut Nomor 42 tahun 1999. Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor,Itu kan sudah cukup jelas untuk melindungi konsumen untuk melindungi hak nya”, tegas, Sobirin.
Lebih jauh Sobirin menjelaskan, masyarakat sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian Fidusia ini.
“Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata Fidusia ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini”, ketusnya.
Dia berharap, jangan sampai masyarakat tidak mengerti dengan aturan hukum Fidusia oleh pihak perusahaan yang membidangi pengkriditan.
“Masyarakat harus diberi tahukan terlebih dahulu tentang alur yang sebenarnya, karena konsumen itu adalah nasabah ke pihak Leasing. Seharusnya ke notaris yang membuat perjanjian Fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian Fidusia ini Melindungi aset Konsumen”, paparnya.
Menurut Sobirin, karena pihak Leasing tidak harus bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. Kalau pun surat Fidusia dari Pengadilan Negeri sudah ada kepada pihak Leasing, artinya kasus konsumen akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
“Dengan demikian kendaraan Konsumen akan di lelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan Leasing. Kemudian uang sisanya akan diberikan kembali kepada Konsumen,” jelas, Sobirin.
Namun pada kenyataannya ada beberapa pihak Leasing yang diduga tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan. Asumsi yang muncul sekarang adalah, jika Leasing tidak segera menarik kendaraan Konsumen (padahal dilarang), maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh Leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah di keluarkan nasabah untuk mencicil.
“Jadi pihak Leasing bisa mendapat untung ganda dari kendaraan juga dan pembayaran cicilan Konsumen juga didapat”, cercanya.
Sobirin menyarankan, apa bila kendaraan akan ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan anda dibawa oleh pihak Leasing.
Discussion about this post