• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Head Corporate Affair PT RSM Jelaskan Status Plasma dan Tanah Kas Desa di Segar Wangi

16 Mei 2026
in Kab. Ketapang, TERBARU

Masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi melakukan aksi demo di kawasan perusahaan PT. RSM guna menuntut realisasi 20 persen plasma dan TKD.(ist).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Ratusan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar aksi besar-besaran pada Sabtu (16/5/2026). Massa menuntut PT Raya Sawit Manunggal (RSM), perusahaan yang tergabung dalam grup PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA), agar segera merealisasikan kewajiban perusahaan terkait pengelolaan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi kebun (Kopbun) serta pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai hingga kini realisasi kemitraan plasma dan pengelolaan TKD belum berjalan sesuai harapan masyarakat desa.

ArtikelLainnya

P2MI Kalbar Berbagi Kebahagiaan di HUT RI ke-81 Bersama Anak Yatim

Di Garis Depan Lawan Karhutla, Petugas Pemadam Ketapang Dapat Perhatian Bupati

Imbas Pemberitaan MBG, Rumah Wartawan di Ketapang Didatangi Puluhan Orang, Istri Ngaku Jadi Korban Intimidasi

Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen PT RSM melalui Head Corporate Affair, Riduan SP, menyayangkan terjadinya demonstrasi tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi bersama pemerintah daerah.

“Sebetulnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila antara PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi duduk bersama membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan PT RSM berinvestasi di Desa Segar Wangi,” ujar Riduan saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Riduan menjelaskan, apabila terdapat pihak yang belum puas terhadap penjelasan perusahaan, maka persoalan tersebut dapat dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang agar perusahaan dapat memaparkan sejarah investasi serta kronologis perizinan secara terbuka.

“Sebaiknya semua pihak melihat sejarah investasi PT RSM di Desa Segar Wangi. Jika ada pihak-pihak yang kurang puas, dapat dilakukan mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang agar PT RSM dapat menjelaskan sejarah dan kronologis perizinannya,” tambahnya.

Penjelasan Soal Plasma 20 Persen

Terkait tuntutan masyarakat mengenai pola kemitraan 20 persen yang dinilai belum dijalankan, Riduan memberikan sejumlah penjelasan.

Ia menyebut bahwa PT RSM, yang sebelumnya berada dalam grup PT ISL, merupakan pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah seluas 4.034 hektare. Lelang tersebut dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 134/2015 tertanggal 8 April 2015.

Selain itu, Riduan mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM dinyatakan telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR-Trans sehingga perusahaan tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.

Namun demikian, PT RSM tetap memiliki kewajiban plasma terhadap izin baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Berdasarkan izin baru tersebut, PT RSM mengalokasikan plasma seluas 18 hektare dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah dilakukan GRTT di Desa Segar Wangi seluas 90 hektare,” jelasnya.

Soal Tanah Kas Desa

Mengenai pemanfaatan tanah kas desa yang dinilai belum sesuai dengan janji perusahaan, Riduan menyebut bahwa pelaksanaan program tersebut masih menyesuaikan regulasi pemerintah daerah.

Menurutnya, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ketapang kemudian menerbitkan Surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026 sebagai dasar petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan TKD.

“Sesuai petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan TKD dan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi,” katanya.

Riduan menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa yang dilakukan perusahaan tetap mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022 dan surat petunjuk teknis dari Bupati Ketapang.

Bantah Garap Lahan di Luar HGU

PT RSM juga membantah tudingan yang menyebut perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“PT RSM tidak ada menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Perusahaan menggarap lahan sesuai HGU hasil lelang dan perizinan baru yang dimiliki,” tegas Riduan.

(agh)

Post Views: 550
ShareTweetSend
Previous Post

1.061 Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan Secara Daring

Next Post

Sambut Iduladha 1447 H Pemkab Ketapang Serahkan Hewan Kurban

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua