KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – 8 orang pekerja emas tanpa ijin (Peti) berhasil diamankan Polres Ketapang, di wilayah Rengas Tujuh, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang sekitar pertengahan puasa 2024 kemarin.
Namun, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi ada keterkaitan nama SP yang merupakan salah satu pemilik rumah makan yang ada di Ketapang disangkakan terduga terlibat pemilik lokasi sekaligus pemodal untuk kegiatan Peti di wilayah tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam kasus ini tidak hanya SP, tapi ada nama AP terduga bos Peti terperiksa bersamaan kala itu, akan tetapi keduanya dilepas, sedangkan 8 pekerja Peti yang ditangkap saat operasi hingga kini kabarnya masih mendekam di sel tahan Polres.
Diketahui, nama SP ini sempat muncul saat tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar menangkap enam orang kedapatan sedang mengoperasikan tambang di lokasi itu. Peristiwanya sekitar kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Diantara enam orang itu, menurut polisi, tiga orang anak buah SP saat ini masih berproses di Polda Kalbar.
Kabid humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya saat Jumat (8/3/2024) pekan lalu pernah mengatakan terhadap pemodal Peti akan dikejar.
“Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini,” tegas Petit ketika itu di Pontianak.
Menurut Kombes Petit kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. Hal guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar.
“Yang pasti kami tidak main-main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar,” minta Petit.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang telah menyerat namanya, salah satu terduga SP ketika dihubungi mengaku memang sempat diperiksa polisi dan mengatakan saat ini lokasi tambang yang sempat dikelolanya sudah tidak lagi beroperasi.
“Ditahan sih dak, diminta keterangan aja. Semua sudah selesai. Bahkan pekerjaannya semua udah di serahkan sama orang kampung sana,” ungkap SP, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengatakan, dua orang sebagai pemodal Peti tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya lantaran mereka mengajukan penangguhan tahanan.
“Sebenarnya kasusnya tetap lanjut, karena SPDP, penyidikan sedang berjalan. Dan penangguhan ini hak masyarakat mengajukan ke kepolisian yang telah kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah kasus ini bisa ditangguhkan atau tidaknya,” terang, Wawan di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).
Menurut Wawan, sebenarnya tidak hanya SP dan AP yang mengajukan penangguhan, namun 1 orang pekerja tambang juga melakukan penangguhan lantaran sedang mengidap penyakit TBC.
“Untuk kasus ini prosesnya masih tetap berjalan,” pungkas Wawan.
(agh)
Discussion about this post