KALBAR.KABARDAERAH.COM, MEMPAWAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah mengadakan rapat kerja (raker) dengan PT.Borneo Alumina Indonesia (BAI)
untuk meminta penjelasan terhadap pengelolaan limbah dalam memproduksi Alumina.
Rapat ini sebagai tindak lanjut adunsi DPRD Mempawah dengan Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan Kabupaten Mempawah pada 1 Maret 2024 lalu.
Pihak Direktur teknik PT. BAI, Darwin dalam raker menjelaskan progres saat ini menyatakan masih proses lelang pengelolaan limbah atau tailing yang mana pemenangnya adalah Geotekindo Perusahaan Asing yang berkedudukan di Jakarta dan merupakan biohubner grup dari Cina atau Tiongkok.
Simak Juga Artikel : Khawatir Dampak Limbah Lumpur Merah Milik PT BAI, Masyarakat Mempawah Demo ke DPRD
Darwin mengatakan bahwa perusahaan sudah memiliki izin lingkungan, dimana setiap 6 bulan akan dilakukan sampling air, udara dan emisi yang dilakukan oleh pihak ke tiga dan dilaporkan ke Kementerian lingkungan hidup Provinsi Kalbar.
Sementara untuk pembangunan landfill konsentrasi pada pemulihan tanah, perusahaan yang sudah biasa soil improvement.
“Jadi kalau perbaikan tanah berhasil maka tailing landfillnya berhasil. Jadi spesifik pengalaman itu yang perlu kita dapatkan dari perusahaan,’ ujarnya.
Menurut Darwin dimana dalam pembangunan penyimpangan tailing, dimana untuk Kalbar kondisi dengan tanah gambut, bagaimana kontraktor bisa mengatasi itu.
“Kita dibantu oleh LPI ITB dalam desain, maka si kontraktor akan diawasi oleh PT. BAI dan konsultan,” katanya.
Darwin juga menegaskan bahwa kontraktor spesialis perbaikan tanah kuncinya di perbaikan tanah, redmud atau tailing itu sudah di pres menjadi red mud keak, jadi bukan lumpur lagi sehingga aman.
Sementara kepada awak media usai raker Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, M. Suhadi mengatakan, pihak DPRD sendiri dalam pembahasan raker fokus pada pengelolaan limbah PT.BAI yang akan memproduksi Alumina, dimana pengelolaan limbah itu dilaksanakan oleh pihak ke tiga.
“Kita minta garansi dari PT.BAI, dimana yang menangani pembangunan pengelolaan limbah itu harus perusahaan yang profesional yang dibuktikan dengan pengalaman kerja seperti yang di qualifikasikan PT.BAI yaitu pernah dua kali menangani pembangunan pengelolaan limbah ditempat lain,” ujarnya.
Dimana, M.Suhadi menjelaskan, pengalaman tersebut harus berkontrak, dan kontrak tersebut dibuktikan ke pihak DPRD selaku perwakilan dari masyarakat kabupaten Mempawah khususnya kecamatan Sungai Kunyit, dan hal ini merupakan bagian dari transparansi publik, sehingga perusahaan tersebut benar-benar perusahaan profesional dalam menangani pembangunan pengelolaan limbah.
M. Suhadi menegaskan pada dasarnya DPRD mendukung penuh keberadaan investor yang masuk ke kabupaten Mempawah, dalam hal ini PT. BAI, namun terkait permasalahan pembangunan pengelolaan limbah juga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena menyangkut keselamatan hidup orang banyak.
Ia juga akan menindaklanjuti dan akan turun kelapangan melihat kontraktor melaksanakan kerjanya, setelah seluruh dokumen perusahaan pihak ketiga yaitu PT. Geotekindo diterima pihaknya, dan dalam audiensi dengan PT. BAI bahwa PT. BAI bersedia nenghadirkan dokumen tersebut namun PT. BAI meminta waktu untuk mempersiapkan.
“Hal inilah yang diminta oleh masyarakat yang disuarakan pada tanggal 1 Maret kemarin saat audiensi. Meskipun mobilisasi alat dan orang untuk melaksanakan kontrak tersebut telah berjalan,” tuturnya.
(imas)
Discussion about this post