KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sidang kasus pembunuhan terhadap lansia berumur 60 tahun yang diawali pencurian yang terjadi pada Rabu 13 September 2023 lalu di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, pada sidang kali ke 4 ini menghadirkan saksi ahli dr. Sutarman.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kunti Kalma Syita, SH, MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Hutahaean, SH., MH, dan dua kuasa hukum terdakwa, serta terdakwa Yongki Kurniawan, dr Sutarman yang merupakan dokter di puskesmas Sei Melayu Rayak membeberkan kondisi mayat korban sewaktu divisum.
“Kondisi mayat ketika divisum di puskesmas Tumbang Titi terlihat luka memar dan terdapat lecet panjang dibagian leher. Selain itu terhadap korban juga terdapat luka dan patah pada bagian tulang rusuk sebelah kanan akibat benda tumpul,” ungkap dr. Sutarman, di PN Ketapang, Senin (4/3/2024).
Menurut dr. Sutarman, korban mengalami meninggal diperkirakan waktu subuh. Sebab sewaktu divisum siang hari pasca kejadian jenazah korban tidak ada tanda-tanda pembusukan.
“Penyebab kematian korban karena kehabisan oksigen tidak bisa bernafas karena dugaan dicekik dibagian leher, dan patah tulang rusuk di bagian kanan,” terangnya.
Ia menjelaskan, selain itu terhadap korban dirinya menyatakan tidak ada tanda-tanda perlakuan tindakan asusila oleh pelaku, dikarenakan setelah dilakukan visum pada mayat hasilnya negatif.
Sidang lanjutan perkara ini ditutup majelis hakim Ketua Kunti Kalma Syita dengan mengagendakan sidang lanjutan yang akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk Dika alias Dika bin Incur untuk sidang pembuktian di persidangan, pada (14/3/2024).
Sementara kuasa hukum keluarga korban MJ. Samosir, SH., CTA ketika usai persidangan di PN Ketapang meminta pihak Kejaksaan Ketapang selaku JPU dapat menghadirkan saksi Dika alias Dika bin Incur yang merupakan salah satu saksi kunci kejadian dalam persidangan 14 Maret 2024 nanti.
“Karena saksi Dika alias Dika bin Incur ini sudah beberapa kali dipanggil dipersidangan tidak mau memenuhi panggilan persidangan di PN. Karena kalau saksi Dika ini hadir dan bisa memberi keterangan kemungkinan akan membuka fakta baru dan terang benderangnya kejadian perkara yang menimpa korban,” pungkas MJ. Samosir.
(agh)
Discussion about this post