KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Bawaslu Ketapang mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar PPK Kendawangan segera melakukan rekapitulasi suara ulang perolehan suara caleg DPR-RI, kecamatan Kendawangan.
Ketua Bawaslu Ketapang, Moh.Dofir menilai hasil pleno atau D hasil yang dibacakan oleh PPK Kendawangan saat rapat pleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU tidak sinkron dengan data C hasil yang dimiliki oleh bawaslu.
“Setelah melakukan kajian-kajian bersama anggota komisioner, kami bawaslu menyepakati bahwasannya untuk hasil pleno atau D hasil yang dibacakan oleh PPK Kendawangan tidak sinkron dengan data C dimiliki Bawaslu,” ungkap Moh.Dofir, saat rapat pleno di Borneo Grand Ballroom Ketapang, Jumat (1/3/2024).
Moh.Dofir mengatakan, ada 4 poin isi surat rekom yang dikeluarkan, yang pada intinya sesegera mungkin meminta KPU agar PPK Kendawangan secara langsung melakukan rekapitulasi suara ulang di 16 desa, Kecamatan Kendawangan.
Sebelumnya Bawaslu juga mengeluarkan surat rekomendasi atas dasar keberatan beberapa saksi partai politik, diantaranya Partai Golkar dan Partai Demokrat yang tidak terima dan melakukan protes terhadap hasil data D yang dibacakan PPK Kendawangan saat membacakan hasil perolehan suara caleg DPR-RI yang mana mereka menilai ada ketidak sinkronan antara hasil data D yang dibacakan dengan hasil data salinan C yang mereka miliki.
(red)
Discussion about this post