KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Chief security officer PT Sukses Karya Sawit (SKS), Wiyono mengaku perusahaan telah bertanggungjawab sepenuhnya melakukan pengobatan terhadap salah satu karyawan perusahaan yang mendapat pemukulan oleh seorang perempuan saat melakukan patroli titik api, di wilayah perusahaan di desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada September 2023 lalu.
“Akibat kejadian korban mengalami cedera dibagian telinga sebelah kanan. Kemudian dari keterangan Yusuf Fatkurahman yang merupakan Fire Comander perusahaan mendapat laporan dari anggotanya yang lain setelah kejadian, korban tidak langsung lapor dan sempat ikut madamkan api di cagar alam. Kemudian sekitar jam 16:30 Wib baru dapat kabar dan langsung di periksa ke klinik SKS,” ungkap Wiyono, Minggu (11/2/2024).
Menurut Wiyono, setelah sampai di klik SKS korban langsung mendapat penanganan medis dari dr.Andria Prima Rosyadi yang merupakan dokter perusahaan, serta korban dilakukan beberapa kali rujukan kedokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) dr. Agoes Djam Ketapang dengan menggunakan jaminan BPJS Tenaga Kerja.
“Selama pasien tadi menjalani beberapa kali rujukan ke Ketapang, hingga telah dinyatakan sembuh total, serta proses pengobatan selesai oleh dokter THT, fasilitasi pasien tadi dari mulai transportasi, penginapan dan lain sebagainya ditanggung perusahaan,” jelas Wiyono.
Hal senada disampaikan oleh dr.Andria Prima Rosyadi. Bahkan menurut Andria saat diklinik dirinya sempat menyarankan kekeluarga korban agar melakukan visum et repertum ke polsek terdekat jika ingin persoalan pemukulan tersebut akan lanjut ke permasalahan hukum sebelum dilakukan pengobatan di klinik.
Akan tetapi, kata Andria, usai dinyatakan selesai pengobatan oleh dokter THT, ayah pasien datang ke klinik, menyampaikan ketidakpuasan dan menyatakan perusahaan tidak bertanggungjawab dengan pengobatan tersebut karna anaknya merasa masih tuli, padahal sejak awal kejadian sampai terakhir ke klinik, pasien tidak ada mengeluh berkata sedikitpun, tetapi ayah korban yang malah menyatakan mengeluh telinga anaknya berkurang pendengarannya, hingga minta rujukan ke rumah sakit di Pontianak.
“Jika ada rujukan ke Pontianak dari dokter THT, maka kami akan menfasilitasi sampai ke Pontianak, tapi dari dokter THT tidak ada rujukan yang mengharuskan pasien tadi dirujuk ke Pontianak,” ungkapnya.
Menurut Andria dari awal berobat ke klinik, perusahaan telah memfasilitasi rujukan pasien dari awal sampai selesai pengobatan itu sudah bentuk tanggungjawab perusahaan, dan dari keterangan paramedis yang mendampingi rujukan pasien sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hasil pengobatan sepenuhnya kami serahkan kepada dokter rujukan yang di tuju yaitu dokter spesialis THT. Jika dokter rujukan yang di tuju menyatakan pengobatan sudah selesai, kami dari klinik perusahaan juga akan mengikuti saran dokter rujukan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
(red)
Discussion about this post