• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Tanah Timbunan Pabrik Karnel di Desa Sai Awan Kanan Diduga Tanpa Kantongi Izin Galian C dan Pajak MBLB

3 Februari 2024
in HEADLINE, Kab. Ketapang, TERBARU

Aktifitas pengangkutan tanah diduga tanpa izin galian C dan pembayaran pajak MBLB untuk timbunan di Tembilok, Desa Sai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang. (istimewa).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pembangunan timbunan pabrik Kernel yang berlokasi di Dusun Darussalam Tembilokan, Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, membeli puluhan ribu kubik tanah diduga tanpa izin galian C.

Melansir dari media online japos.co, ribuan kubik tanah tersebut milik Mahmud warga Desa Suka Maju, dibeli oleh Toto warga desa kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, yang merupakan salah satu pelaku usaha karnel di Ketapang.

ArtikelLainnya

Salah Satu Pangkalan di Sukabangun Diduga Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Warga Minta Pemerintah Lebih Bijak Mengeluarkan Izin Pangkalan

Kegiatan PETI di Kapuas Hulu Diduga Adanya Peran Aktif Oknum Kades Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Turut Melindungi

Bukti Lemahnya Pengawasan Penegak Hukum, Pengurus PETI di Sintang Malah Berani Aktivitas Ilegalnya Minta Beritakan

Dalam operasi pengambilan tanah berkisar 50 ribuan kubik ditimbunkan ke pabrik karnel milik Toto menggunakan dua unit excavator serta beberapa unit dum truck.

Ketua BPD Sai Awan Kanan, Hendri Fahrozi ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya aktifitas tersebut telah miliki rekomendasi dari kepala desa, namun dirinya mengaku tidak spesifik tahu lantaran kepala desa tidak ada keterbukaan terhadap dirinya maupun ke anggota BPD terkait persoalan pengambilan ribuan kubik tanah milik Mahmud.

Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp kepala desa Sai Awan Kanan, Effendi sedikit melontarkan nada kesal setelah tahu yang menghubunginya dari awak media. Belum sempat melontarkan pertanyaan terkait perizinan adanya aktifitas pengambilan ribuan kubik tanah di wilayah desanya, Effendi langsung menutup telephone. “Sudah lanjut aja,” ketusnya menutup pembicaraan, Sabtu (3/2/2024).

Sementara Kapolsek Muara Pawan, Jumadi. H mengaku belum mengetahui adanya kegiatan aktifitas pengambilan tanah yang diduga tidak memiliki perizinan galian C yang berada di wilayah Tembilok guna kepentingan penimbunan pabrik karnel.

“Belum ada kelapangan bang, soalnya lagi sibuk ngurus kegiatan pemilu,” kata Jumadi.

Bagian petugas Penagihan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Bapenda belum pernah menerima pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari kegiatan pengambilan tanah timbunan yang saat ini masih beroperasi di Tembilok, Desa Sai Awan Kanan.

“Sebetulnya ada atau tidaknya perizinan, mereka harus bayar restribusi MBLB ke daerah kalau menyakut tanah timbunan,” ungkapnya.

Maka dari itu dirinya menegaskan dalam waktu dekat pihak Bapenda Ketapang akan turun ke lokasi melakukan verifikasi ke lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut apakah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

(agh)

Post Views: 2,533
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Martin Lantik 2 Pejabat Kecamatan

Next Post

10 Orang OPD Ketapang Diberi Gelar Adat

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua