KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pembangunan timbunan pabrik Kernel yang berlokasi di Dusun Darussalam Tembilokan, Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, membeli puluhan ribu kubik tanah diduga tanpa izin galian C.
Melansir dari media online japos.co, ribuan kubik tanah tersebut milik Mahmud warga Desa Suka Maju, dibeli oleh Toto warga desa kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, yang merupakan salah satu pelaku usaha karnel di Ketapang.
Dalam operasi pengambilan tanah berkisar 50 ribuan kubik ditimbunkan ke pabrik karnel milik Toto menggunakan dua unit excavator serta beberapa unit dum truck.
Ketua BPD Sai Awan Kanan, Hendri Fahrozi ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya aktifitas tersebut telah miliki rekomendasi dari kepala desa, namun dirinya mengaku tidak spesifik tahu lantaran kepala desa tidak ada keterbukaan terhadap dirinya maupun ke anggota BPD terkait persoalan pengambilan ribuan kubik tanah milik Mahmud.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp kepala desa Sai Awan Kanan, Effendi sedikit melontarkan nada kesal setelah tahu yang menghubunginya dari awak media. Belum sempat melontarkan pertanyaan terkait perizinan adanya aktifitas pengambilan ribuan kubik tanah di wilayah desanya, Effendi langsung menutup telephone. “Sudah lanjut aja,” ketusnya menutup pembicaraan, Sabtu (3/2/2024).
Sementara Kapolsek Muara Pawan, Jumadi. H mengaku belum mengetahui adanya kegiatan aktifitas pengambilan tanah yang diduga tidak memiliki perizinan galian C yang berada di wilayah Tembilok guna kepentingan penimbunan pabrik karnel.
“Belum ada kelapangan bang, soalnya lagi sibuk ngurus kegiatan pemilu,” kata Jumadi.
Bagian petugas Penagihan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang ketika dikonfirmasi mengatakan pihak Bapenda belum pernah menerima pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari kegiatan pengambilan tanah timbunan yang saat ini masih beroperasi di Tembilok, Desa Sai Awan Kanan.
“Sebetulnya ada atau tidaknya perizinan, mereka harus bayar restribusi MBLB ke daerah kalau menyakut tanah timbunan,” ungkapnya.
Maka dari itu dirinya menegaskan dalam waktu dekat pihak Bapenda Ketapang akan turun ke lokasi melakukan verifikasi ke lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut apakah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
(agh)
Discussion about this post