KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Ega shaktiana SH MH, memutus kasus penyerobotan lahan dan penambangan di luar IUP yang melibatkan direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Pamar Lubis tanpa bersalah.
Dalam amar putusan disampaikan Ega saat persidangan, pada Kamis (1/2/2024) bahwa terdakwa Pamar Lubis dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana terhadapnya, dan memulihkan hak terdakwa yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan membiayai perkara kepada negara.
Sementara itu, salah satu tim dari kuasa hukum terdakwa Pamar Lubis, Marcos Confery Kaban.SH, mengucapkan terima kasihnya terhadap ketua majelis hakim beserta jajaran PN Ketapang yang telah memimpin sidang dengan memutus kliennya dengan seadil-adilnya.
“Kalau kita mengutip dari bahas Belanda yang artinya, seberapa cepat kebohongan itu terjadi, kebenaran pasti akan menyusul. Dan kita percaya saat ini keadilan itu selalu ada di pengadilan,” ujar Marcos, disela-sela usai sidang, Kamis (1/2/2024).
“Saya merasa bahwa putusan hari ini majelis hakim benar-benar cermat menganalisis tentang fakta-fakta persidangan, jadi putusan majelis ini sangat kami apresiasi, dan majelis terhadap perkara ini memang cermat, mengadili dengan menggunakan mata hati, fakta, realita, dan kenyataan, yang dalam artian tidak serta merta disajikan oleh penegak hukum lansung ditampung,” bebernya.
Lebih lanjut Marcos menegaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum Pamar Lubis berwacana akan melakukan langkah hukum terhadap orang-orang yang membuat laporan dan keterangan palsu beserta dengan para oknum yang telah menciptakan kondisi dalam perkara ini.
Ia menilai bahwa, tuntutan dari JPU menurutnya tidak relevansi karena tidak sesuai dengan fakta dipersidangan.
“Karena apa yang telah dituntut dan disampaikan kejaksaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan upaya hukum khususnya untuk di institusi kejaksaan,” imbaunya.
Sementara saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengaku pihak kejaksaan besok, Jumat (2/2/2024) akan melakukan upaya kasasi.
(agh)
Discussion about this post