KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang diduga terlibat kasus korupsi bedah rumah tahun 2016. Keduanya juga telah dijadikan tersangka dan ditahan di sel Polres Ketapang.
Kendati sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, pihak Polres Ketapang masih belum membuka kasus ini secara resmi ke awak media.
“Intinya sudah ditetapkan tersangka, kalau untuk detailnya kami akan sampaikan saat kasus ini tahap dua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Adapun kedua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut adalah S alias A dan AEM alias E. Selain dua orang tersebut, Polres Ketapang juga disebut-sebut menahan tiga sampai empat orang lainnya dari pihak swasta.
Saat dijadikan tersangka kedua oknum ASN itu masih aktif bertugas di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan di Bidang Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang.
Kepala Badan Kesbangpol Ketapang, Andreas Hardi mengatakan, dirinya belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
“Baru dapat informasi dari media, kami dari Kesbangpol Ketapang menyayangkan, ikut perihatin dengan permasalahan seperti ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujar Andreas Hardi.
Hardi menyebut, masalah hukum yang saat ini menjerat anak buahnya itu tidak ada kaitan apapun dengan Kesbangpol. Sebab saat itu kasusnya tahun 2016, yang bersangkutan belum bertugas di Kesbangpol Ketapang.
“Lalu secara administrasi kepegawaian, kami juga sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merespon akan seperti apa nanti,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Dennery membenarkan adanya satu diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantornya yang saat ini sedang terlibat proses hukum.
“Benar, yang bersangkutan kebetulan bekerja di kantor kami,” katanya.
Menurut Dennery, kasus yang tengah ditangani Polres Ketapang itu bukan bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang, melainkan kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Barat.
“Kegiatan BSPS tahun 2016 lalu, yang bersangkutan saat ditunjuk oleh Kepala Satker SNVT sebagai anggota tim teknis,” paparnya.
Dennery menambahkan, saat kegiatan itu berlangsung dirinya masih bertugas di kantor ESDM Ketapang. Ia pun mengaku tak mengetahui pasti mengenai kegiatan BSPS tersebut.
(ri)
Discussion about this post