KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, DR.Muhammad Yusuf, didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto, menyampaikan perkembangan hasil penyidikan mengenai penanganan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang kepada debitur CV.MK sebesar dua milyar rupiah tahun 2016.
Kajati memaparkan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Barat No. 02/0.1/Fd. 1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan hasil gelar perkara dan pada 26 Oktober 2023, tim penyidik menetapkan 5 orang tersangka, yakni, DS (pimpinan cabang tahun 2016), RW (staf/analis kredit), AP (kasi kredit tahun 2016), SD (pemilik jaminan/menikmati uang pinjaman), dan SB (pemilik perusahaan CV.MP).
Kajati menjelaskan, bahwa kasus posisi perkara, berawal dari SD pemilik jaminan/agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp. 7.4 miliar yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang. Untuk keperluan tersebut SD meminta bantuan RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir sehingga SD dapat mempergunakannya.
Berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang, RW membuka blokir Bank Garansi dimaksud hingga SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi, karena SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengclaim uang Bank Garansi tersebut.
“Mengetahui hal dimaksud RW meminta agar SD mengembalikan uang Bank Garansi dimaksud, karena SD menyatakan belum memiliki uang, dengan diketahui atasannya yaitu AP dan DS selaku pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016, kemudian pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan SB bersedia membantunya,” ungkap Kajati.
Kemudian, lanjut Kajati, dalam waktu singkat RW menyiapkan dokumen administrasi pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT. PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh SD. Setelah mendapatkan pinjaman tersebut dikatakan Kajati, kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang. Perusahaan milik SB yaitu CV.MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya hingga dinyatakan macet, kolektibilitas 5.
“Berdasarkan perhitungan ahli dan hasil audit Intern total out standing kerugian negara sebesar tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen,” pungkas Kajati.
(imas)
Discussion about this post