KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya, Benni Januarrdi meminta Bupati Kabupaten Kubu Raya (KKR) Muda Mahendrawan mencabut kembali surat Pemberitahuan dengan No : 518/1821/DKUKMPP-B/2023 karena dianggap merugikan pihaknya dan buruh.
Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui dalam surat edaran tersebut pada poin nomor 3 disebutkan : Pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat ( Perusahaan pemilik barang/pemilik gudang) di wajibkan membuat perjanjian kerja sama hanya koperasi yang telah memiliki perizinan yang lengkap, dalam hal ini koperasi jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP).
“Sebab koperasi kami memiliki ijin yang lengkap, dan sudah ada nomor NIK atau nomor induk koperasinya langsung dari kementerian koperasi,” ungkap Beben sapaan karib Benni Januardi dihadapan ratusan buruh di kantornya Sungai Raya, Jumat (25/8/2023).
Menurut Beben, seharusnya bupati menanyakan dulu ke bawahannya dinas koperasi Kubu Raya dan Provinsi Kalbar, tentang kelengkapan ijin atau legalitas koperasinya jasa bongkar muat TKKBM. Mengapa ditegaskannya hanya satu koperasi saja yang direkomendasi, sedangkan TKKBM nya yang sudah lama bergelut kegiatan jasa bongkar muat ini dan ijinnya lengkap tidak direkomendasikan.
“Kami mewakili ratusan buruh minta agar bupati mencabut surat pemberitahuan tersebut. Kami menduga ada intervensi dan berbau politik atas keluarnya surat tersebut,” cetus Beben.
Sementara ketua DAD Kota Pontianak Alexsandra Djaoeng SH ketika dikonfirmasi mengatakan, seharusnya kebijakan bupati bukan terkesan diskriminasi dan mamatikan koperasi TKBM, tapi harusnya melakukan pembinaan terhadap semua koperasi yang ada di wilayah Kubu Raya.
“Fungsi sebagai pembina wilayah sepertinya sarat dengan kepentingan yang akhirnya menimbulkan konflik antar pengusaha yang tidak pernah selesai,” ujar Alex.
Menurut Alex, sebagai kepala daerah yang sudah tahu seringkali ada keributan pada kegiatan jasa bongkar muat TKBM Sungai Raya, seharusnya tidak boleh keluar pemberitahuan yang sarat keberpihakan.
“Ya seharusnya bupati mencari akar masalahnya. Bukan menghilangan mata pencaharian buruh yang nota bene warga di KKR,” kata Alex.
“Kalau ada mengatakan di kepengurusan TKBM MJP penasehatnya ada orang dewan, maka jangan heran kalau ada yang menilai surat bupati tersebut berbau politis,” timpalnya.
Alex berharap surat edaran pemberitahuan bupati KKR No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 tgl 23 Agustus 2023 tersebut dapat ditinjau ulang oleh bupati atau di cabut.
Sementara Ketua DPW Alfa/Ilfa Kalbar, Dharma menanggapi soal surat bupati Muda Mahendrawan menilai perlu dikaji ulang, yang mana menurutnya surat tersebut belum jelas kepastiannya seperti apa.
“Kalau bupati merekomendasi hanya MJP, maka itu sepihak. Dulu kan pernah juga dengan bunyi surat yang sama bupati merekomendasi TKBM, sekarang kok tak diakui,” ungkap Dharma.
Menurut Dharma, bupati harus bijak dalam mengeluarkan surat. Paling tidak bisa membuat pekerja merasa aman dengan periuknya, otomatis pelaku usaha juga merasa aman tanpa ada gangguan ribut-ribut dalam pengiriman barang.
Dharma memberi saran jika bisa pemerintah mendorong agar kedua kubu bisa berkolaborasi dalam kegiatan bongkar muat.
“Kalau ribut terus bagaimana kami bisa tenang dalam pengiriman barang,” pungkasnya.
(ims)
Discussion about this post