KALBAR KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Direktur Dana Pensiun Bank Kalbar, Ngatijo terkesan menghindar dari kejaran wartawan terkait dugaan kasus pidana kepemilikan tanah di jalan Perintis Kemerdekaan, Pontianak.
Kesan hindaran oleh Ngatijo disampaikan melalui pihak humasnya Dedy yang menyatakan Ngatijo sedang berada keluar kota, sambil mempersiapkan dokumen-dokumen klarifikasi terkait kepilikan tanah di jalan Perintis Kemerdekaan tersebut. Padahal sebelumnya sang Direktur telah mengundang para kuli tinta untuk datang ke Kantornya pada 21 Agustus 2023.
Akibat kejadian itu, salah satu awak media Budi Gautama yang juga selaku ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) menghubungi pihak Sy.Zain yang merupakan korban perampasan tanah oleh Dana Pensiun Bank Kalbar. Melalui kuasa hukumnya Deby Yasman, Sy.Zain menggapai klarifikasi dari pihak Dana Pensiun Bank Kalbar.
Pengacara muda yang sapaan karibnya Deby ini sangat mengapresiasi sikap dari Dana Pensiun Bank Kalbar yang telah menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang sekarang dengan laporan dugaan menggunakan surat palsu atas perolehan hak atas tanah terhadap SHM No.46/1983 dan turunannya SHGB No.107 dimiliki pihak Dana Pensiun Bank Kalbar.
“Perlu kami tegaskan kembali klain kami Sy. Zain pemberitahuan surat palsu oleh Poltabes Kodya Pontianak terhadap surat milik Adat tanggal 28 Desember 1959 sebagai Dasar terbitnya SHM No.46/1983 pada tahun 2005. Oleh karena pelaku utamanya Sy. Muchsin meninggal dunia, maka proses pidananya dihentikan dan seharusnya SHM No. 46/1983 Status quo karena diperoleh dengan Tindak Pidana,” papar Deby.
Selain itu, menurut Deby surat milik Adat tertanggal 28 Desember 1959, disita oleh negara, artinya Nyawa dari SHM No.46/1983 itu sudah mati, singkatnya tidak dapat lagi dipergunakan, dan itu ketentuan peraturan perundang Pertanahan Nasional. Seharusnya dikatakan Deby, pihak Pertanahan Kota Pontianak itu mengetahuinya karena tercatat dalam buku tanah dari SHM No.46/1983, seperti yang sudah ditegaskan dalam Pasal 3 (tertib Administrasi) Jo. Pasal 32 (kesuaian Data) PP No.24 Tahun 1997.
Deby melanjutkan, putusan PTUN yang disebut berkekuatran hukum tetap yang merupakan keterkaitan kewenangan mengadili, dalam Perkara Pertanahan yang di uji di PTUN adalah persoalan Prosedural nya (Administrasi), akan tetapi harus dipahami sertifikat sebagai bukti hak atas tanah memiliki dua dimensi selain Dimensi Administrasi dari Keputusan Pejabat TUN ada dimensi yang tidak bisa diabaikan (Utama) yaitu, Dimensi Kepemilikan, karena SHM No.46/1983 terbukti diperoleh (Dasar) Kepemilikan dengan Tindak Pidana Pemalsuan, dan ini menjadi penting (ultimum remedium) yang mana merupakan salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum.
“Kita berharap APH Polres Kota Pontianak tegas dan segera menemukan pelaku utama, apalagi sekarang lagi dicari oknum mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak. Dan kami berharap Pihak Dana Pensiun Bank Kalbar tidak terkait dengan persoalan ini,” tuturnya.
Deby memaparkan, terkait Putusan No.3/PDT.PLW/1997/PN. Ptk tanggal 20 Agustus 1997, pihaknya menambahkan dengan Putusan No.51/PDT/1997/PT. Ptk, Putusan ini Non Eksekutebel tertuang dalam,
1. Berita Cara Hasil Pemeriksaan Lapangan No.13/1998/Eks, Jo. No 03/PDT.G/1997/PN. Ptk.
2. Ditegaskan kembali dalam Surat Dari Pengadilan Negeri Pontianak No.W11-D2.AT.01.10/733, prihal Penjelasan Atas Perkara Nomor.03/PDT/1997/PN. Ptk Jo.Nomor.51/PDT/1997/PT. PTK, serta Permohonan Pemerosesan Pensertifikatan Tanah Kepada Badan Pertanahan Nasional Kotamdya Pontianak.Tanggal 20 November 2000.
“Perlu kami pertegas bahwa dengan adanya lagi Surat Kuasa Penyerahan Nomor 452/2000 tanggal 10 Agustus 2000 yang dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi SH, Notaris yang berkedudukan di Pontianak (terlampir). Serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000, ternyata sebagian tanah Hak Milik Berdasarkan AKTA Jual Beli Nomor 249 tanggal 30 Desember 1963 dan tanggal 3 Juli 1961 dan yang telah diterbitkan Gambar Situasi Nomor.1546/1997 tertanggal 20 Maret 1997, maka semakin jelas bahwa Alas Hak yang menjadi Dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.46/1983 adalah Surat Jual Beli tertanggal 28 Desember 1959 adalah Palsu/DiPalsukan oleh Pihak Penggugat (Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab.2943/DTF/2000 tanggal 30 Oktober 2000,” pungkas Deby.
(ims)
Discussion about this post