KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Polemik mengenai dugaan dijualnya pulau gelam oleh sejumlah oknum dengan dasar menerbitkan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas Pulau Gelam untuk menjadi dasar pembebasan lahan oleh perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir kuarsa kini berbuntut panjang. Pasalnya saat ini Tokoh Masyarakat Kendawangan telah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat sejak beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Tokoh Masyarakat Kendawangan, H Asmuni mengaku kalau dirinya telah melaporkan dugaan penyerobatan tanah di Pulau Gelam yang dilakukan sejumlah pihak untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Laporan resmi sudah saya layangkan dengan didampingi Penasihat Hukum kami dari Kantor Advokat Anshari Dimyati & Partners ke Polda Kalbar pada 22 Juni 2023 lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobtan tanah Pulau Gelam,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Asmuni melanjutkan, dirinya sengaja melaporkan kejadian ini karena menilai adanya dugaan itikad tidak baik para oknum yang memanfaatkan pulau gelam untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja dengan membuat SKT tanah di atas pulau gelam untuk kemudian diserahkan ke perusahaan yang akan melakukan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Pulau Gelam.
“Peruntukannya sudah tidak benar, apalagi SKT yang dibuat atas nama sekelompok orang yang tidak ada hak disana, tujuan utama untuk mendapatkan duit atas pembebasan lahan oleh perusahaan yang akan menambang di pulau gelam itu,” nilainya.
Untuk itu, dengan adanya laporan resmi tersebut, dirinya berharap aparat kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, apalagi diakuinya saksi pelapor darinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saat ini penyidik telah memanggil para terlapor untuk diminta keterangan atau klarifikasi berkaitan dengan persoalan ini.
“Informasi dari penyidik, para terlapor pada tanggal 21 Agustus 2023 sudah dipanggil dan akan dimintai keterangan, kita berharap para pelapor jentel hadir jangan sampai tidak hadir karena takut, silahkan bertanggung jawab jika berani,” tuturnya.
Asmuni menambahkan, pihak terlapor yang akan dipanggil Polda Kalbar diantaranya Nano Romansyah, Subrata, Misrani, Andi Hendra, Tarbin, Sarmanto.
“Termasuk perangkat desa kendawangan kiri mulai dari Kasi Pemerintahan Ahmad Nurdin, Kades Kendawangan Kiri Pusar Rajali dan Camat Kendawangan Eldiyanto. Informasi semuanya dipanggil untuk diminta klarifikasi soal laporan saya,” jelasnya.
Untuk itu, Asmuni mengaku akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas, meskipun diakuinya dibalik pelaporannya para pihak terkait mencobe menyerang dirinya lewat membangun opini melalui media massa dan media sosial namun dirinya tidak gentar terus mengawal proses berkaitan dengan pulau gelam tersebut.
“Kan bisa dilihat sejak saya ikut memberikan statmen soal pulau gelam sampai perusahaan yang sudah membayar pembebasan lahan belum bisa berproduksi, para oknum membebaskan lahan dipangil ada pihak tidak suka itu dan menyerang saya secara pribadi, kita biarkan saja tinggal masyarakat yang menilai yang pasti apa yang saya sampaikan berkaitan dengan pulau gelam adalah cara saya mempertahankan pulau gelam dari dampak yang tidak diinginkan akibat keserakahan oknum-oknum tertentu,” tukasnya.
(agsh)
Discussion about this post