KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali mengelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bos tambang emas PT. Sultan Rafli, Mandiri (SRM), Pamar Lubis CS, pada Selasa (15/8/2023).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus TPPU yang menyeret bos tambang emas tersebut.
Satu diantara saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, Dosen Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih yang merupakan Pakar hukum TPPU yang sering muncul di televisi nasional.
Dari penjelasan Yenti sebagai saksi ahli di depan majelis hakim. Ia juga menjawab seluruh pertanyaan hakim, JPU, termasuk pertanyaan penasehat hukum pihak tergugat.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak perbankan yang turut dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut, Yenti Garnasih mengaku kecewa dengan praktek perbankan di Indonesia.
Menurutnya, banyak transaksi mencurigakan yang tidak dilaporkan perbankan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sosialisasi tentang kewajiban bank terhadap transaksi yang mencurigakan sangat lemah, kalau lemah senanglah penjahatnya, bank berarti menjadi tempat yang subur untuk menaruh uang hasil kejahatan,” katanya kepada wartawan.
Yenti Garnasih menekankan, untuk memberantas kejahatan TPPU, pihak perbankan sebagai penyedia jasa keuangan wajib mencermati transaksi mencurigakan, tidak hanya terfokus mementingkan keuntungan semata.
“Saya ngak masuk fakta (persidangan) ya, tapi kalau memang yang disampaikan oleh jaksa ada buktinya, sesuai dengan teori, kasus ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Selain saksi ahli TPPU, sidang lanjutan kasus kejahatan pertambangan itu juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM), saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan saksi ahli pidana.
Adapun tiga orang saksi umum adalah dari pihak developer, pihak legal officer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pusat dan pegawai kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk.
Sementara itu Kajari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, pada sidang tersebut, sebayak tujuh orang saksi yang pihaknya dihadirkan, dengan tiga orang saksi umum dan empat orang ahli.
“Hari ini sidang yang ke lima. Kemudian sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak penasehat hukum tergugat akan digelar kembali pada 21 Agustus mendatang,” kata Panter.
Menurut Panter, terkait kasus TPPU pihaknya berharap bisa terbukti bersalah dan para terdakwa bisa dijerat dengan undang-undang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi satu diantara kuasa hukum terdakwa Irvan Anditio mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya giliran pihaknya menghadirkan saksi.
“Nanti sidang berikutnya giliran kita menghadirkan saksi, kemungkinan saksi yang kita hadirkan 2 orang,” ujar Irvan.
Disinggung proses penanganan perkara TPPU terhadap kliennya sendiri saat proses persidangan, Irvan mengaku belum ada penilaian dan seluruhnya menyerahkan pada putusan hakim.
(ah)
Discussion about this post