KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Ada yang berbeda di peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini. Pasalnya, sejumlah Anak yang berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalimantan Barat mendapat hak Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) dalam kegiatan Perkemahan Anak Binaan dan Keluarga “Stars Of Tomorrow Camp, Community – Based Juvenile Care” di LPKA Kelas II Sungai Raya dan Pendopo Kalimantan Barat, pada Sabtu-Minggu. Bertajuk ‘Stars Of Tomorrow Camp, Community – Based Juvenile Care’, acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam rangka Peringatan dan Pemberian Remisi HAN 2023.
“Anak yang berada di LPKA ini dilindungi hak-haknya dan mereka harus dilindungi dan diperlakukan sebagai mana anak-anak lain di luar LPKA. Kegiatan ini juga rangkaian peringatan HAN tahun 2023 yang puncaknya akan dilaksanakan besok di hari Minggu,” ujar
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.
Selain mempertemukan Anak dan orang tuanya, berbagai aktivitas juga dilaksanakan seperti untuk memperkuat hubungan Anak dan sosialnya seperti ‘Tumpuhan Salok’ (temu kangen), memasak makanan kesukaan Anak, class meeting dan diskusi Anak/orang tua, ramah tamah, siraman rohani, hingga tausiyah dan sungkeman.
“Dalam kegiatan ini, keluarga Anak dihadirkan dan dipertemukan. Anak diajak untuk belajar, berekreasi dan berasimilasi dengan keluarga dalam kegiatan perkemahan di alam terbuka dengan harapan mereka menjadi insan penerus bangsa yang lebih baik,” tambah Pujo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pria Wibawa, menerangkan bahwa sebelumnya terdapat hak Cuti Mengunjungi Keluarga dimana Anak dibolehkan keluar LPKA dan mengunjungi keluarganya. Namun, sekarang juga terdapat Cuti Dikunjungi Keluaga. Dalam CDK ini orang tua Anak Binaan akan datang ke LPKA dan diperbolehkan menginap.
“Ini adalah hal yang baru di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini merupakan wujud upaya Pemasyarakatan untuk memenuhi Hak Anak yang tentu sangat bagus untuk tumbuh kembang Anak Binaan,” ujar
Pria.
Sementara itu Ketua Pengurus PKBI Nasional, Ichsan Malik, mengungkap bahwa PKBI telah sejak lama mendukung pemenuhan hak Anak di LPKA. “Melalui program INKLUSI, PKBI telah bekerjasama dengan 12 LPKA di Indonesia. Kami percaya bahwa Anak yang berada di LPKA tetap berhak atas tumbuh kembang yang optimal dengan memastikan mereka mendapat akses pendidikan serta pola asuh bersama yang positif dan bertanggungjawab,” ujar Ichsan.
Adapun acara puncak Peringatan dan Pemberian Remisi HAN 2023 nanti akan menampilkan bakat dan minat Anak LPKA dalam gelaran pentas seni anak binaan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat bersamaan dengan acara Talk Show ‘Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak’,
Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan (Penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA)), Penyerahan Surat Keputusan Remisi Hari Anak Tahun 2023, Penyerahan Penghargaan Kepada Stake Holder Pemerhati Anak, dan Pengukuhan Forum
Anak Binaan di LPKA Wilayah.
(imas)
Discussion about this post