KALBAR KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Lembaga Kajian Nasional Otonomi Daerah LKN-OTDA melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Pemerintahan Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan, pada Senin (17/07/2023) di salah satu Hotel Gajah Mada, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
‘Tujuan kita untuk membangun sinergritas Kinerja Aparatur Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan sebagainya agar mereka bisa benar-benar bisa melaksanakan kinerja desa dengan optimal,” kata
Ketua Panitia Lembaga Kajian Nasional Otonomi Daerah, DR. Busri Ismail.
“Tentu sesuai dengan tupoksi masing-masing dimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden serta Peraturan Daerah masing-masing, dalam hal ini notabene mereka adalah aparatur desa itu sendiri,” terangnya.
Ia menuturkan, optimal dalam artian maksimal secara maksimum menyeluruh mengeluarkan kemampuan, baik kemampuan Noliks maupun kemampuan kinerja agar mereka bersatu membangun desa, mereka benar-benar secara optimal dan berhasil, sehingga desa itu bermanfaat dan bermartabat, agar masyarakat benar-benar terasakan atas kepemimpinan didesa itu sendiri.
Ia memaparkan, setiap desa mempunyai perbedaan terutama perbedaan untuk mendapatkan anggaran yang telah di tetapkan pemerintah melalui Mentri Keuangan, Menteri Desa, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri, dimana merupakan ada tiga dana desa abadi.
Menurutnya, diantaranya Dana Desa, ADD Daerah, Bagi Hasil Pajak maupun Hasil Donasi lain, setiap desa itu beda-beda jumlah nominal tapi secara keseluruhan diakuinya belum mendengar bahwa kendala terbesar mereka hadapi, tentu dalam hal ini desa-desa dimana sinergitasnya baik, terukur punya perencanaan flening mantap.
“Dengan manajemen desa baik tentu tidak mempunyai kendala dalam pelaksanaan APBDES Desa masing-masing,” urainya.
Mengenai Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, DR. Busri mengatakan pihaknya menyikapi itu dengan santai, karena bukan merupakan pihak penentu sikap, tetapi DPR Legislatif dan Eksekutif.
Menurut DR. Busri Perpanjang masa jabatan tersebut baru merupakan pandangan pendapat para fraksi-fraksi di DPR dan itu harus melalui proses di Bamus,Panja, Pleno, Paripurna, Eksekutif Mendagri dan Terakhir adalah PP”
“Kemungkinan besar DPR dan Presiden sekarang bukan merupakan produk yang bisa melahirkan PP dan undang-undang itu, tapi kita berkeyakinan bahwa mereka memiliki tujuan dan maksud baik, kita tunggu saja endingnya bagaimana,” katanya.
“Harapan kami peserta mempunyai pengetahuan lebih banyak, tentu menjadi Kepala Desa dan BPD, Perangkat Desa Profesional sehingga mereka dapat membangun desa secara bersama sama tanpa ada perbedaan pengetahuan dan bersama menata kota mambangun desa,” sambungnya.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Rahayu Ningsih mengatakan, dirinya mengatakan sangat mengapresiasi dari teman-teman daerah khususnya pengurus Apepnas untuk mengadakan Bimtek Peningkatan Kapasitas, baik bagi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa dan ini sangat penting.
“Bagaimana Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa untuk memahami aturan dan Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, untuk menguatkan BPD harus bersinergi menjadi mitra kerja kepala desa dan menguatkan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya Rahayu.
Terkait tata kelola keuangan desa, Ia menuturkan, harus sesuai dengan peraturan Permendagri No.20 tahun 2018, dan itu harus dipahami oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Kelola Keuangan Desa, BPD sebagai Pembahas dan Menyepakati Perdes dan juga harus dipahami oleh Perangkat Desa, dimana nantinya menata usaha terkait pengelolaan keuangan desa itu.
Ia menegaskan, masih banyak kepala desa tidak memahami tentang tata kelola keuangan desa, apalagi kepala desa dan BPD baru menjabat dan itu untuk pengingat kapasitas tidak hanya sekali, kita harus refres secara terus menerus.
“Karena peraturan-peraturan banyak berubah dan kemungkinan ada peraturan baru, ini harus kita sosialisasikan, disempurnakan dan dipahami,” ucapnya.
Lebih lanjut Rahayu juga menjelaskan selain CSR ada tujuh sumber pendapatan desa, pertama PAD Desa (pendapatan asli desa), DD (Dana Desa) APBN, ADD, Bagi Hasil Pajak, Sumbangan dari Kabupaten/Provinsi, Hibah dan sumbangan lain.
“CSR itu merupakan kesepakatan dalam mitra kerja sama, dimana disitu kita ada aturan dan apa yang akan di dapatkan dari pihak yang dikerjasamakan, jangan sampai hanya diuntungkan salah satu pihak, akan tetapi ada keuntungan bersama,” tukas Rahayu.
(imas)
Discussion about this post