KALBAR.KABARDAERAH.COM, KUBU RAYA – Puluhan Para Nelayan Cumi Kalbar serahkan Barang Bukti (BB) ke UPT. Pelabuhan Perikanan. BB tersebut Diterima langsung oleh Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Kasianus Kimin. S.Pi. M.H, pada Senin (3/07/2023). Dalam penyerahan tersebut juga dihadiri beberapa instansi pemerintah terkait lainnya.
BB tersebut berupa Jaring Tarik Berkantong (JTB) atau Cantrang harus di hadirkan, itu dipinta oleh Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui perwakilan rekan – rekan Nelayan mereka turun kelapangan untuk mencari BB di dasar laut, setelah beberapa hari melakukan proses pencarian, pada hari ini kita serahkan BB JTB ke Dinas Kelautan Dan Perikanan UPT. Pelabuhan Perikanan Sui Rengas.
“Kita sudah berkoordinasi dengan perikanan, Ketika BB ini diperlukan mereka akan menyurati UPT untuk pemeriksaan BB tersebut dan kita sudah mengecek bersama sama bahwa BB ini merupakan JTB Diamond”
“Artinya patut di duga BB tersebut beroperasi di tempat yang salah dengan melanggar Permen No.18 tahun 2021. Bagi kami mereka wajib di Pidana”
“Karena ada sanksi dan aturan zona wilayah tangkap dan BB ini ketika para nelayan mendatangi, mereka sedang beroperasi dan langsung memutuskan tali JTB tersebut,” ungkap Syaparahman selaku Dewan Pakar LIRA Kalbar. Kepada beberapa awak media.
Syaparahman berharap agar Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas, Jika dalam permasalahan ini ada ditersangkakan, agar para pengusaha dan pelaku juga ditangkap.
Menurutnya, para nelayan JTB tersebut sudah salah tempat dalam melakukan aktivitas (Ilegal Fising). Para Nelayan merupakan sebagian dari pada akibat, Dan jika berbicara Akumulasi selama 3 tahun ini Para Nelayan Daerah pendapatan mereka berkurang tanpa ada pemasukan sama sekali.
“Panjang JTB ini ±80 meter dan besi tersebut merupakan pemberat dan untuk Ekor Mata Jaring ini sangat kecil, Disinilah persoalan,nya,”
“Untuk BB ada beberapa kita miliki dan kita pernah menawarkan BB tersebut untuk di amankan, akan tetapi belum diterima dan pada saat ini baru diminta,” urainya.
Selain itu, ditambahkannya, sedangkan untuk BB handphone sebagai alat saat perekam kejadian, saat ini masih berada di laut dan kita akan sesegera mungkin untuk dihadirkan dan diserahkan kepada Polairud, untuk BB jaring ini diserahkan Kedinas Perikanan melalui UPT. Pelabuhan Perikanan Sui. Rengas.
Dirinya berharap dengan kejadian ini diharapkan ada solusi bagi para nelayan dan pemerintah harus hadir pada saat ini, Dimana dalam 2 tahun ini penghasilan nelayan berkurang dikarenakan Kondisi JTB ini sangat merugikan Masyarakat Nelayan Kecil.
“Berharap agar Nelayan JTB ini diatur, Kita tidak marah jika ingin melaut akan tetapi menurutnya Para Nelayan JTB tersebut harus mengikuti peraturan dengan beroperasi di zona tangkap masing-masing,” paparnya.
Ketika mereka melakukan pelanggaran menurutnya itu merupakan pelaku ilegal dan para pelaku itu harus di tindak secara hukum.
Sesuai dengan permintaan DKP, pada hari ini kami meminta kepastian terkait jaring ini jenis apa, Dan ini Kemungkinan akan di bawa ke Jakarta untuk menyelamatkan Nasib Para Nelayan Kalbar.
“Dengan adanya alat bukti ini kita berharap agar proses hukum ini diringankan,” ujarnya.
Kepala UPT. Perubahan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. Kasianus Kimin membenarkan bahwa pada tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 10.30 wib ada penyerahan barang bukti dari pihak nelayan kepada pihak pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
“Barang bukti itu berupa jaring tarik berkantong atau alias cantrang dalam keadaan utuh dan baik, Di duga dari KM. AJB 1 Gt. 88, dan barang tersebut sudah di simpan dalam Gudang Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas dalam kondisi baik dan aman”, ungkapnya
“Jelas alat ini benar JTB alias Diamond dan barang bukti ini kita jaga, saya bertanggung jawab, itu kalau hilang mati saya, karena ada pidananya. Makanya kunci gudang saya pegang sendiri, bukan anak buah, saya langsung pegang,” terangnya.
Ia menegaskan, barang apapun yang ada di sini, dirinya yang bertanggung jawab, apalagi ini barang bukti dan ada kaitan dengan masalah hukum yang tidak boleh hilang, lantaran jika hilang bisa penjara menanti.
(imas)
Discussion about this post