KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Warga di kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, menilai kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang tidak profesional dalam melakukan proses penerbitan sertifikat pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL).
Menurut ketua RT 03, Sy.Salim padahal pendataan serta pengajuan untuk pembuatan sertifikat PTSL oleh warga di RT nya sudah sejak tahun 2020 lalu, namun hingga sampai tahun 2023 ini belum juga dibagikan oleh pihak BPN Ketapang.
“Kita di kelurahan Tuan-tuan ini ada 16 RT, jadi kalau ditotal keseluruhan warga yang mengajukan pembuatan PTSL 2020 kemarin ada sekitar seribuan lebih sertifikat,” ungkapnya, Kamis (4/5/2023).
Dia mengaku, sebelumnya pernah menanyakan ke pihak BPN Ketapang lantaran sudah bertahun-tahun lamanya sertifikat PTSL milik warga Tuan-tuan belum dibagikan, akan tetapi dikatakannya malah mendapat jawaban tidak memuaskan dari pihak BPN Ketapang.
“Sebelum ke kelurahan, saya pernah datangi BPN Ketapang untuk menanyakan kapan sertifikat milik warga dibagikan, namun tidak mendapat jawaban memuaskan dari mereka (BPN),” ujarnya.
Senada dikatakan Ketua RT 05, Mashur, dia menuturkan, kalau saat ini dirinya sudah gerah dengan pihak BPN Ketapang lantaran belum ada sedikit pun informasi penerbitan PTSL untuk dibagikan ke warga.
“Sangat wajar juga warga bertanya ke saya, sebab kemarin sewaktu pendataan dan sosialisasi serta pemberkasan saya yang ikut,” terangnya.
Mashur menegaskan, harusnya sejauh ini jika ada kekurang berkas-berkas pengajuan pihak pendamping dari BPN segera berkoordinasi ke pihaknya, tidak main hanya tinggal diam hingga sudah hampir 3 tahun ini PTSL sebanyak seribuan lebih pengajuan di kelurahan Tuan-tuan belum terbit.
“Saat ini yang saya dengar dari warga mereka berharap sertifikat PTSL milik mereka segera terealisasi,” tegasnya.
“Kita takutkan jika tidak kunjung terbit, para warga bakal menggelar aksi di kantor BPN,” ketusnya.
Sementara itu, Lurah Tuan-tuan, Uti Assaji ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan dari warga karena lamanya penerbitan sertifikat PTSL yang sudah mereka ajukan.
Bahkan, menurutnya, warga sampai menuduh se akan-akan pihaknya (kelurahan) mempersulit pelayanan penerbitan PTSL, sehingga dirinya berinisiatif melayangkan surat resmi ke BPN Ketapang.
Sementara itu pejabat bagian PTSL ditahun 2020 ketika di konfirmasi media ini di Kantor BPN Ketapang tidak bisa memberi jawaban resmi terkait masalah lambatnya penanganan penerbitan PTSL milik warga kelurahan Tuan-tuan.
(ri)
Discussion about this post