KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pontianak, Bidang Bina Marga mengadakan Penyelenggaraan Proyek Jalan Kabupaten/Kota.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Parit Demang – Jalan Paralel Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara ( Multi Years ) dengan
pagu anggaran senilai Rp. 60 Miliar, bersumber dari dana APBD – P Kota Pontianak.
Dalam pekerjaan ini pelaksana PT. Heroperkasa Prima Makmur diduga terindikasi melaksanakan kegiatan tidak sesuai gambar sebagai mana sesuai dengan kontrak nomor 04/SP/PPK/PMB/P.Demang/MYC DPUPR.BM.APBD.P/2021, yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021 selama 540 hari masa kerja.
Dugaan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan gambar tersebut dinyatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Pontianak, Ahmad Yasin.
“Kemarin kita investigasi ke lapangan, dan kita masuk ke kantor (Bass camp) tempat mereka bekerja dan kita menanyakan gambar pekerjaan dalam Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Parit Demang, Jalan Paralel Sepakat II ini,” kata Ahmad Yasin didampingi tim investigasi DPC LAKI Pontianak Adrianus Subandi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut dia, ada satu proyek turap atau barau sungai dari gambar awal berbeda dan itu konstruksinya sistem cor ditempat, sekarang perjalanannya itu dirubah menjadi barau dengan minifail yaitu sistem diangkat dari luar ditancapkan disitu.
Dia menjelaskan, dari perubahan gambar itu, gambar turap yang lama ke perubahan pekerjaan yang baru itu tidak ada gambar.
“Pada pelaksanaannya di lapangan kita menemukan beberapa kejanggalan, terutama tentang konstruksi pada atas turap, Disini kita mendapatkan ada ukuran besi 8 atau 10 mili, kita tidak bisa protes itu, alasannya apa, karena kita tidak ada gambar kerja, kalau kita ada gambar kerja, kita bisa lihat benar atau tidak,” tegasnya.
“Tapi seperti yang kita lihat di lapangan, nanti bisa dilampirkan foto temuan kita, itu tidak masuk dalam standar beton nasional dan sambungan besinya kita bisa lihat, dimana seharusnya sambungan besi itu minimal pertemuannya ada 50 cm, akan tetapi tidak sesuai ukuran minimal, itu yang kita temukan dilapangan,” bebernya.
Sementara tim invetigasi DPC LAKI Pontianak, Adrianus Subandi menambahkan, selain itu terkait pemasangan besi behel, di karenakan tidak ada gambar, disitu didapatkan jarak besi dari besi ke besi behel dan besi induk itu jaraknya kurang lebih 30 sampai 40 cm, itu dalam standar konstruksi beton sudah tidak benar yang mana dibenarkan seharusnya itu 15 cm.
“Apakah itu kualitas betonnya K200 atau K300 harus ada ketentuan – ketentuan jarak besi dan kandungan besi itu didalam beton, baru bisa dinyatakan berapa persen, akan tetatapi yang kita dapat berdasarkan K beton kualitasnya tidak seperti itu,” terangnya.
Subandi berharap, pihak pemberi pekerjaan kepada perusahaan dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pontianak bisa mengeluarkan gambar agar bisa sama – sama memeriksa pekerjaan itu benar atau tidaknya.
Pengawas pekerjaan Rahman ketika ditemui dilokasi berujar tidak memiliki gambar perubahan pada pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakannya.
“Akan tetapi silahkan ke kantor dinas terkait untuk mengetahui lebih jelas, saya hanya mengawasi pekerjaan saja,” serunya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang dilontarkan dari Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Ir. Firayanta, maupun Kepala Bidang Bina Marga,
Mansyur.
(imas)
Discussion about this post