KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Menyoal dugaan adanya penggelapan pajak restribusi Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) terhadap pengerjaan pengerukan tanah latrit di lokasi Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dilakukan Badan Usaha Milik Dasa (Bumdes) Tanjung Pura
dalam izin lokasi PT. Sinar Karta Mandiri tetapi di luar HGU SKM, diklarifikasi Ketua Bundes setempat, Ilham.
Menurut Ilham, terhadap pembayaran restribusi pajak MBLB
untuk daerah bukan pihaknya tidak mau membayar, namun masih dalam proses administrasi.
“Belum lama ini saya sudah ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan meminta syarat-syarat pembayaran. Bahkan saya juga sempat menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut kita mulai tahun 2022 lalu hingga saat ini,” ungkap Ilham, Kamis (16/2/2022).
Ilham mengaku, jika sudah selesai proses administrasi dan telah melengkapi persyaratan kemungkinan di bulan Fabruari 2022 keseluruhan hasil restribusi pajak MBLB bakal dibayar pihaknya.
“Untuk tahun 2022 lalu pengerjaan angkutannya yang kita bisa kerjakan hanya satu bulan lebih, hal ini lantaran terkendala faktor alam seperti hujan dan banjir, sedangkan tahun 2023 ini kita mulai dari Januari hingga sekarang,” terangnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang, Devi Frantito sangat mengapresiasi niat dari Ketua Bundes Tanjung Pura, Ilham yang mau membayar pajak restribusi MBLB dari pengerukan tanah latrit milik PT. SKM.
“Ya tentunya kita ucapkan terimakasih karena pihak Bumdes ini berwacana mau membayar pajak restribusi daerah, untuk itu kita minta segera dibayarkan jika telah sudah melengkapi peryaratan-persyaratan yang telah ditentukan,” pungkas Devi.
(agh)
Discussion about this post