KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Pengerjaan pengurukan tanah latrit di lokasi Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,yang dilakukan Bumdes dalam izin lokasi PT. Sinar Karta Mandiri tetapi di luar HGU SKM yang dikerjakan oleh Badan Usaha Miliki Desa (Bumdes) Tanjung Pura diduga telah menggelapkan pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB)
Sementara, Jendral Manager (JM) PT SKM, Rohmadin membenarkan jika perusahaan menggunakan jasa dari Bumdes Tanjung Pura selaku pihak pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, dengan kegiatan ini dilaksanakan oleh Bumdes tentu akan memberdayakan masyarakat setempat dengan membuka lapangan kerja.
“Untuk sarana angkutnya, karena Bumdes ini tidak memiliki armada maka menunjuk lagi kontraktor yang memiliki armada, Sedangkan untuk MoU pelaksanaanya hanya dua pihak antara PT.SKM dan Bumdes,” terang Rohmadin, Selasa (14/2/2022) malam di aula Hotel Perdana.
Rohmadin melanjutkan, dalam pelaksanaan pengambilan tanah latrit tersebut diakuinya memang tidak diharuskan adanya perizinan tambang galian C, lantaran menurutnya telah ada surat edaran dari kementrian energi dan sumber daya mineral yang menyangkut selama lahan yang digali termasuk dalam area izin HGU dan IUP kebun.
“Awal adanya surat edaran kementerian ini karena sebelumnya ada surat pengajuan dari ketua umum gabungan pengusaha kelapa sawit indonesia (Gapki) yang merasa kesulitan pengusaha perkebunan sawit untuk melakukan penimbunan dalam kebun. Sehingga Gapki memgajukan ke kementrian untuk lahan atau tanah yang berada di izin kebun tidak dibebankan membuat izin galian C,” terangnya.
Sementara itu ketua Bumdes Tanjungpura ketika dihubungi melalui nomor telphone pribadinya pada Rabu (15/2/2023) sore tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan.
(agh)
Discussion about this post