KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Proyek pengerjaan atau pembangunan trotoar yang berlokasi di tepi jalan raya Jendral Achmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bisa dipastikan mengalami keterlambatan pengerjaan. Pasalnya, setelah memasuki tahun baru 2023, proyek tahun anggaran 2022 tersebut masih dilaksanakan seharusnya selesai di akhir tahun 2022.
Berdasarkan informasi dari pihak pelaksana, keterlambatan tersebut dikarenakan molornya pembebasan lahan yang saat itu belum tercapai kata sepakat antara pemerintah Kota Pontianak dengan pemilik lahan yaitu pihak gereja dan pihak kantor Suzuki.
“Keterlambatan pembebasan lahan oleh pemerintah berimbas pada progres proyek itu sendiri. Pelaksana proyek hanya menerima kegiatan tersebut dan melakukan kegiatan pembangubahan trotoar, sedangkan untuk pembebasan lahan itu bukan ranah kami, tapi tugas pemerintah, yang dalam hal ini adalah Dinas PU Kota Pontianak,” beber pihak pelaksana yang enggan menyebut namanya ketika ditemui media ini beberapa hari lalu.
Sementara satu diantara warga sekitar yang tak mau namanya disebut mempertanyakan mengapa masalah pembebasan lahan belum selesai, akan tetapi pemerintah sudah melakukan pelelangan paket kegiatan.
“Ini pihak perencana kok tak memperhitungkan soal pembebaan lahan. Jelas ini yang dirugikan pihak pelaksana karena pekerjaan dilakukan sambil pembebasan lahan tuntas, ujung-ujungnya pelaksana dikenakan denda karena pekerjaannya belum selesai setelah masuk 2023,” tegas warga tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Kota Pontianak, Mansyur mengakui ada permasalahan pembebasan lahan terkait proyek trotoar tersebut.
Ia menyebut permasalahan pembebasan lahan terjadi tepatnya di depan gereja dan di depan dealer mobil Suzuki Jalan Ahmad Yani.
“Permasalahan pembebasan lahan yang belum kelar kemarin sudah diketahui oleh pelaksana saat menerima paket pekerjaan ini. Sudah jadi konsekuensi buat pelaksana jika pekerjaa ini molor dari waktu yang telah ditentukan,” kata Mansyur.
Namun, apa yang disampaikan oleh Mansyur berbanding terbalik dengan pengakuan pihak pelaksana yang telah disampaikan di awal. Pihak pelaksana mengatakan bahwa saat menerima pekerjaaan tersebut, pihak dinas tidak ada memberitahu soal belum kelarnya soal pembebasa lahan di dua lokasi tersebut.
Sehingga terhadap persoalan ini antara pelaksana kegiatan maupun Kabid Bina Marga PU Pontianak, Mansyur terkesan saling tuding menuding. Sehingga tidak diketahui antar kedua belah pihak penyataan siapa yang benar.
(imas)
Discussion about this post