KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pontianak gelar konferensi Pers akhir tahun 2022 di Aula Wiratama Polresta Pontianak, yang dipimpin oleh Wakapolresta Pontianak AKBP NB. Darma, S.ik. MH pada Jumat, (30/12/2022) pagi sekitar pukul 09.00 wib, terhadap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.ik melalui Wakapolresta Pontianak AKBP NB. Darma, mengatakan selama tahun 2022 jumlah kasus yang diterima dari masyarakat jumlah 423 Kasus, angka ini menurutnya mengalami penurunan 67 Kasus atau turun 14% dibanding tahun 2021 dengan jumlah kasus 490 kasus. Sedangkan Penyelesaian Perkara mengalami penurunan dari tahun 2021 jumlah Penyelesaian Perkara 418 kasus dan tahun 2022 jumlah penyelesaian Perkara 369 kasus, turun 49 Kasus atau 12%.
Kemudian kasus penyalahgunaan Narkotika selama tahun 2022 jumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Natkoba Polresta Pontianak dan Polsek Jajaran sebanyak 128 kasus dan penyelesaian kasus sebanyak 107 kasus, adapun sisa 21 kasus masih dalam proses Penyidikan sebanyak 11 kasus, tahap satu 10 kasus, dengan jumlah tersangka 173 orang, yang terdiri dari Tersangka laki-laki 146 orang, perempuan 27 orang.
Kemudian untuk barang bukti dikatakannya, terdiri dari tiga jenis antara lain :
Barang Bukti Sabu-sabu : 1.568.76 gram atau 1.5 kg terdiri dari 253 paket.
Barang bukti Extaci : 417.5 butir agau 165.22 gram.
Barang bukti Ganja : 25.55 Gram.
Sedangkan data kasus 4C yang terjadi selama 2022, yakni Pencurian : 110 kasus, Curat 129 kasus, Curas 17 kasus, Curanmor 167 kasus, turun 67 kasus (14%) dibanding tahun 2021.
Dalam kesempatan Konfrensi Pers ini Wakapolresta Pontianak yang didampingi para Kasat menyampaikan kepada para Awak Media tentang Rencana Pengamanan Tahun Baru 2023 dan Kalender kegiatan tahun 2023 Polresta Pontianak.
(imas)
Discussion about this post