KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Sepanjang tahun 2022 Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mencatat 507 tindak pidana yang telah ditangani. Angka tersebut menurutnya, naik 90 kasus dibanding tahun 2021 lalu yang hanya 417 kasus tindak pidana yang tangani.
“Kendati mengalami kenaikan tindak pidana sebesar 18 persen ditahun 2022 ini, namun Polres Ketapang berhasil menuntaskan sebanyak 432 perkara sampai ke tahap II yang mana pada tahun 2021 hanya menuntaskan 380 perkara,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Yani memaparkan, dari jumlah 507 kasus, sebanyak 457 kejahatan konvesional dan kejahatan kerugian negara sebanyak 50 kasus.
Sedangkan untuk jumlah pelaku yang terlibat kasus tindak pidana ditahun 2022, Yani membeberkan, sejumlah 476 orang, terdiri dari 434 laki-laki, 12 perempuan, dan 30 orang anak-anak.
Yani melanjutkan selain kejahatan konvensional, Polres Ketapang juga berhasil menangani masalah konflik sosial yang dilatar belakangi
berbagai macam akar permasalahan seperti konflik sengketa lahan, perkebunan, ganti rugi lahan, sampai dengan aksi peremanisme dan pengancaman dari salah satu oknum ketua kelompok masyarakat.
“Melalui Satreskrim Polres Ketapang juga menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2022, dimana merupakan kasus dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2016 di Dinas PUTR dengan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,23 Miliar,’ jelasnya.
Selain itu, Yani menambahkan, Polres Ketapang juga berhasil mengungkap pelaku penggelapan dana arisan online sebesar RP 3,6 Miliar yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan dengan tersangka perempuan berinisial AM (30), serta pengungkapan pelaku laki-laki berinisial RL (25) yang telah meresahkan masyarakat melalui konten di media sosial.
(ri)
Discussion about this post