• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Warga Resah, Asap Produksi AMP Menyebar ke Pemukiman

28 Desember 2022
in Kab. Mempawah, TERBARU

Alat produksi AMP dan asap yang dihasilkan.

KALBAR.KABARDAERAH.COM, MEMPAWAH – Warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuntut lokasi produksi pengolahan aspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di desanya ditertibkan.

Pasalnya, keberadaan AMP menyebabkan debu, asap, dan suara bising. Kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga di RT dan sekitarnya.

ArtikelLainnya

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Momen Idul Adha 1446 H, Minamas Plantation, PT. SNP dan PT. BAL Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban

Ketum IPSI Kalbar Pendekar Wira Utama Alexander Wilyo Siap Lahir Batin Majukan Pencak Silat

Salah satu warga Atat (50) mengatakan, keberadaan AMP dinilai tidak layak karena berdekatan dengan permukiman warga. Selain itu, tak jauh dari lokasi AMP juga terdapat tempat pendidikan.

“Warga minta ditertibkan karena dekat dengan permukiman berjarak 50 meter dan sekolahan berjarak 200 meter,” kata Atat, Senin (27/12/2022).

Aktivis LSM di Mempawah, Iswandi menuturkan kepada media ini bahwa dirinya telah menyampaikan informasi kegelisahan warga ini kepada dinas terkait melalui kepala dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Drs Aswin,MT, melalui chatan Wattsap berjanji akan segera menurunkan staf untuk mengecek kelokasi yang dimaksud. Namun hingga saat belum ada juga tim atau staf yang dikirim ke lokasi yang dilaporkan.

“Permintaan warga ingin hidup sehat, namun kemerdekaan warga terusik dengan keberadaan AMP,” ujar Iswandi.

Warga lainnya yang minta namanya tidak mau disebutkan berharap agar dinas terkait untuk segera mengecek kondisi kelayakan udara di sekitar lokasi tempat pengolahan aspal karena sudah tidak sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Izin Lingkungan yang menjelaskan bahwa, setiap kegiatan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup, bagi yang tidak memiliki maka bisa dikenakan sanksi Pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (tiga Milyar Rupiah).

(azw)

Post Views: 3,759
ShareTweetSend
Previous Post

Paparan Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalbar Selama Tahun 2022

Next Post

Sekda Ketapang Serahkan Bantuan Pakan Ikan ke Pembudidaya

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua