KALBAR.KABARDAERAH.COM, MEMPAWAH – Warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuntut lokasi produksi pengolahan aspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di desanya ditertibkan.
Pasalnya, keberadaan AMP menyebabkan debu, asap, dan suara bising. Kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga di RT dan sekitarnya.
Salah satu warga Atat (50) mengatakan, keberadaan AMP dinilai tidak layak karena berdekatan dengan permukiman warga. Selain itu, tak jauh dari lokasi AMP juga terdapat tempat pendidikan.
“Warga minta ditertibkan karena dekat dengan permukiman berjarak 50 meter dan sekolahan berjarak 200 meter,” kata Atat, Senin (27/12/2022).
Aktivis LSM di Mempawah, Iswandi menuturkan kepada media ini bahwa dirinya telah menyampaikan informasi kegelisahan warga ini kepada dinas terkait melalui kepala dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Drs Aswin,MT, melalui chatan Wattsap berjanji akan segera menurunkan staf untuk mengecek kelokasi yang dimaksud. Namun hingga saat belum ada juga tim atau staf yang dikirim ke lokasi yang dilaporkan.
“Permintaan warga ingin hidup sehat, namun kemerdekaan warga terusik dengan keberadaan AMP,” ujar Iswandi.
Warga lainnya yang minta namanya tidak mau disebutkan berharap agar dinas terkait untuk segera mengecek kondisi kelayakan udara di sekitar lokasi tempat pengolahan aspal karena sudah tidak sesuai dengan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang Izin Lingkungan yang menjelaskan bahwa, setiap kegiatan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup, bagi yang tidak memiliki maka bisa dikenakan sanksi Pidana Penjara 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 (tiga Milyar Rupiah).
(azw)
Discussion about this post