KALBAR.KABARAERAH.COM, KETAPANG – Sebanyak 500 orang narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang bakal mendapat remisi pada lebaran Idul Fitri 1443 H nanti.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana tersebut di hari raya idul fitri dikhususkan bagi napi yang beragama islam.
“Bagi agama non islam mereka dapat remisinya pada hari-hari besar keagamaan mereka,” jelas Imran, Sabtu (30/4/2022).
Imran menerangkan, adapun besaran remisi yang diterima para napi pada lebaran kali ini terdiri dari 15 hari sebanyak 122 orang, 1 bulan 340 orang, 1bulan 15 hari 33 orang, dan 2 bulan sebanyak 5 orang.
“Besaran pengurangan masa tahan ini variatif. Bagi yang telah menjalani penahanan enam bulan diusulkan mendapatkan 15 hari, dan yang enam bulan lebih diusulkan mendapatkan satu bulan,” paparnya.
Imran mengatakan, adapun nara pidana yang tersandung kasus narkoba berdasarkan PP. 99/2012 ada sebanyak 208 orang mendapatkan remisi.
“Untuk kasus korupsi dan teroris nihil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imran mengaku jika lembaga pemasyarakatan yang dipimpinnya sejauh ini telah memiliki warga binaan sebanyak 1012 orang.
“Tentunya dengan adanya remisi ini nantinya dapat mengurangi warga binaan kita di LP yang saat ini telah over kapisitas sebanyak 400 persen,” ungkapnya.
Imran berharap terhadap warga binaan yang telah mendapat remisi bebas agar bisa semakin memperbaiki perilaku, dan terhadap masyarakat ia berpesan agar tidak mengucilkan para warga binaan yang sudah bebas.
(agsh)
Discussion about this post