• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Kalbar
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Kalbar
No Result
View All Result

Oknum Pemdes Dalangi Pengerukan Batu Pasir Ilegal, Kapolsek Sandai Ancam Menindak

15 Maret 2022
in Kab. Ketapang, TERBARU

Pengerukan pasir diduga ilegal menggunakan alat berat exavator di tengah sungai Pawan di Dusun Nango yang dilakukan oleh oknum Pemdes Petai Patah, Kecamatan Sandai. (ist).

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Aktivitas pengerukan material batu dan pasir di wilayah Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, di duga ilegal. Pasalnya pengerukan yang dilakukan menggunakan alat berat berupa eksavator tersebut dilakukan tepat di tengah aliran Sungai Pawan.

Kondisi inipun terkesan sengaja dibiarkan lantaran aktivitas yang mulai dilakukan sekitar bulan Desember 2021 lalu hingga saat ini tak kunjung ditertibkan padahal aktivitas pengerukan diduga berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya aliran Sungai Pawan.

ArtikelLainnya

Kejati Kalbar Tahan Konsultan Proyek Bandara Rahadi Oesman, Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah Mengemuka

Upaya Hukum Enam Anggota Koperasi SSB terhadap PT BNS Gagal di PN Ketapang

Tanggapi Serangan, Bupati Alex: Saya Tetap Fokus Bekerja, Biar Masyarakat Menilai Perbuatan Oknum Tersebut

Kepala Desa Petai Patah, Normansyah membenarkan adanya aktivitas pengerukan di tengah aliran sungai pawan tersebut.

“Saya sudah tahu ada aktivitas itu, belum lama dan aktivitas pengambilan batu bercampur pasir oleh warga dan digunakan untuk pembangunan masjid,” katanya.

Normansyah melanjutkan, selain untuk material pembangunan masjid, aktivitas itu ada dijual untuk keperluan operasional di lapangan.

“Jadi aktivitas itu memang sudah sering terjadi di aliran sungai tersebut. Bahkan pernah sampai 2.000 kubik pengambilan batu digunakan untuk membangun jalan rusak,” akunya.

Normansyah menambahkan, kalau seandainya aktivitas tersebut aman maka pihaknya akan memasukkan 3 eksavator untuk melakukan aktivitas tersebut lantaran sudah ada pihak yang akan menerima suplay batu tersebut.

“Hari ini (selasa-red) saya sudah perintahkan pengurus di lapangan untuk berhenti kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar mengatakan kalau pihaknya telah melakukan upaya mengenai persoalan aktivitas pengerukan batu pasir di aliran sungai pawan tersebut.

“Pengurusnya sudah kita panggil dan alasan mereka untuk jalan trans kalimantan dan pembangunan masjid di desa tersebut. Jadi sudah kami perintahkan hentikan aktivitas tersebut,” akunya.

Fanni melanjukan, kalau memang aktivitas tersebut secara izin tidak ada lantaran penambangan di bantaran sungai tidak diperbolehkan, namun karena itu untuk kebutuhan desa dan agar tidak menimbulkan gejolak lantaran pihaknya harus tetap menjaga kamtibmas maka pihaknya telah mewarning pengurus yang merupakan pihak desa untuk menghentikan aktivitas pengerukan.

“Pengurus pengerukan ada dari desa termasuk seperti kepala desa dan hari ini (selasa-red) sudah dicek anggota aktivitas tidak ada lagi,” tegasnya.

Menanggapi statmen Kades Petai Patah yang berencana memasukkan beberapa eksavator untuk melakukan pengerukan jika aktivitas tersebut berjalan lancar, Fanni menegaskan kalau hal tersebut tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut jika berani dilakukan.

“Apapun alasannya tidak boleh lagi ada penambangan di bantaran sungai dan kalau masih dilakukan saya akan panggil kadesnya dan akan ada tindakan tegas,” ungkap Kapolsek.

(agsh)

Post Views: 334
ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Nilai Makna dari Hari Jadi Ketapang ke 604 Agar Tidak Melupakan Sejarah

Next Post

Pengadilan Tinggi Tolak Banding dan Hukum PT SBI Bayar 15,8 Miliar Rupiah ke PT RIM

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
    • Kab. Bengkayang
      • Kab. Kapuas Hulu
    • Kab. Kayong Utara
      • Kab. Ketapang
    • Kab. Kubu Raya
      • Kab. Landak‎
    • Kab. Melawi
      • Kab. Mempawah
    • Kab. Sambas
      • Kab. Sanggau
    • Kab. Sekadau
      • Kab. Sintang
    • Kota Pontianak
      • Kota Singkawang
  • POLITIK
  • PARIWARA
  • PERISTIWA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua