KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang terkait penyampaian jawaban Eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022, pada Selasa (26/10/2021).
Rapat tersebut di pimpin lansung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Suprapto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamhuri Amir.
Dalam kesempatan tersebut Farhan menyampaikan jawaban Eksekutif atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, APBD disusun berdasarkan prinsif, yakni,
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
6. Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Selanjutnya disampaikan juga jawaban atas pandangan umum terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2022 yaitu bidang pendapatan daerah dan bidang belanja daerah.
(ri)
Discussion about this post