KALBAR.KABARDAERAH.COM, PONTIANAK – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Horisson kembali menegaskan bahwa untuk mengeluarkan surat hasil tes swab Antigen memiliki beberapa persyaratan pertama sesuai aturan yang bersangkutan haru mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal inj dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya Sabtu (27/03/2021) melalui pesan singkat.
Bukan hanya itu kata dia lagi,surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal di diterbitkan kepada pihak yang di tunjuk, sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut mengenai kelayakan pasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Swab Rapid Antigen dan Swab PCR.
Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekom atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (Faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan Swabs Antigen tersebut.
“Sebelum di berikan rekom atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes Swab Antigen atau Swab PCR, tim dari dinkes haru meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Harisson.
Kalau tidak layak, Faskesnya berarti rekom tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil Swab, sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip lalu limbah hasil Swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.
“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan di beri rekom,” ingatnya.
(ya)
Discussion about this post